Petisirakyat.com – Lubuklinggau – Kegiatan Seminar ditengah wabah Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Yayasan Anak Negeri (YANI) bekerjasama Diknas Musi Rawas diadakan hari Kamis (20/5/2021 di Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau dmana kegiatan tersebut diduga melanggar Protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak. Sehingga kegiatan seminar memicu ancaman klaster baru penyebaran Covid-19.
Ketua Umum Pemuda Mandala Trikora Mura-Lubuklinggau, Mirwan Batubara menduga Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Musirawas telah memobilisasi Para Kepala Sekolah untuk mengikuti Kegiatan Seminar yang dilaksanakan Yayasan Anak Negeri (YANI).
Ditambahkan, hal ini dilihat dari undangan dan Para Peserta yang mengikuti Seminar Bertema Menuju Raking 1, yang dilaksanakan, Pada hari Kamis, Tanggal 20 Mei 2021,di Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau.
Diduga Telah diberi izin oleh Diknas Musirawas untuk menghadiri Seminar, yaitu Para Kepala Sekolah, SD, SMP, TK, Wakil Kepala Sekolah, dan Wali-Wali Kelas Setingkat PAUD, SD, SMP, Guru-guru Seritifikasi, Serta Perwakilan Siswa (Ketua dan Sekretaris OSIS) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas.
Sambung Mirwan, mendesak Bupati Musi Rawas segera Copot Kepala Dinas pendidikan Musi Rawas. Dan
Kadisdik harus bertanggung jawab atas terlaksana seminar para guru ditengah wabah Pandemi Covid-19
diduga melanggar prokes.
Karena Kegiatan Seminar ini mengundang Kerumunan, sehingga Kegiatan dengan target Peserta 1000 orang, berpotensi terjadinya penularan COVID-19, karena mengumpulkan orang dalam jumlah banyak di waktu dan tempat yang sama. Kami minta peserta seminar juga dengan sadar diri untuk isolasi mandiri selama 14 hari dan melakukan tes swab segera
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, Bagi atasan yang memberikan izin, akan diberi sangsi, katanya.
Sesuai dengan Surat telegram Kapolri bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020,
terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19, dan Pasal 218 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bupati Harus bertindak tegas terhadap kepala Diknas dan Jajarannya berupa pemecatan, yang diduga terlibat didalam Acara Seminar tersebut, cetus Mirwan.
Saat tim kami mengecek di Lapangan diduga ada Totok Sunarto Kabid GTK dan Sukasno kasi GTK, SD Diknas Mura, diduga sedang mengatur jalannya Kegiatan Seminar tersebut tutupnya. (01.PR)