Bupati MURA Kalah di-PTUN-kan Cakades

MUSI RAWAS, Petira – Sengketa pemilihan kepala Desa Sukarami Jaya, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas yang berujung dengan di PTUN-kannya Bupati Musi Rawas oleh calon kepala desa sukarami jaya Sumarlin terkait Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:494/KPTS/DPMD/2021, tanggal 16 juni 2021, yang memenangkan cakades atas nama Juwita sebagai kepala desa sukarami jaya kecamatan sumber harta.

Sidang putusan sengketa pilkades Sukarami jaya berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang jalan A.Yani Nomor 67 Kelurahan 13 Ulu, Kota Palembang, pada senin kemarin (1/11).

Kepada para awak media Kabag Hukum Pemkab Musi Rawas Mukhlisin, SH, MH dihibungi via telpon seluler pada Jumat (05/11) menyampaikan ” Kalau untuk yang sukarami (Desa sukarami Jaya) sudah putus, gugatan pemohon diterima dan pemkab Musi Rawas dalam hal ini Bupati mengajukan banding atas putusan tersebut ke PTUN Medan, pernyataan memori bandingnya paling lambat 18 November ini “

Ketika ditanya apa persiapan bapak selaku kabag hukum dalam hal ini mengkoordinasikan tim hukum untuk mempersiapkan banding di PTUN Medan nanti? Dengan lugas pria yang pernah menjabat Kabag Hukum pemprov Bengkulu ini menjelaskan “ kita masih menunjuk lawyer resmi untuk melanjutkan dan menyusun berkas memori banding “.
Kemudian awak media juga menanyakan apa yang harus dipersiapkan tim hukum agat bisa memenangkan banding di PTUN Medan nanti? Dengan lugas Mukhlisin menjawab kita menyiapkan memori banding terhadap beberapa hal yang tidak sesuai di fakta persidangan. Setiap persoalan hukum pasti ada celah kita optimis di PTUN Medan nanti.

Bagaimana status kepala desa saat ini ( Juwita ) yang sudah dilantik ? Mukhlisin menjawab ” Yo tetap ( tetap sebagai kades) karena belum incraht karna masih ada upaya hukum yaitu banding, karna masih ada upaya hukum, setelah banding masih ada kasasi dan PK ( Peninjauan Kembali).

Tim media petisirakyat.com mencoba menelusuri petikan putusan perkara sengketa pilkades tersebut dengan mengunggah Web resmi PTUN Palembang , dan didapati petikan putusan yang isinya :

Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 55/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penggugat:
SUMARLIN
Tergugat:
BUPATI MUSI RAWAS
Nomor 55/G/2021/PTUN.PLG
Tingkat Proses Pertama
Klasifikasi TUN
TUN Lain lain termasuk Piutang
Kata Kunci Lain-Lain
Tahun 2021
Tanggal Register 15 Juli 2021
Lembaga Peradilan PTUN PALEMBANG
Jenis Lembaga Peradilan PTUN
Hakim Ketua Hakim Ketua Fitri Wahyuningtyas
Hakim Anggota Br Hakim Anggota Ulia Alba, Hakim Anggota Muhammad Yunus Tazryan
Panitera Panitera Pengganti H. Alamsyah
Amar Lain-lain
Amar Lainnya DIKABULKAN
Catatan Amar M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
o Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA:
o Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
o Menyatakan batal Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DPMD/2021, Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa dalam Kabupaten Musi Rawas. Lampiran II Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DPMD/2021, Tanggal 16 Juni 2021, Khusus No Urut 98 atas Nama Juwita Jabatan Kepala Desa Sukarami Jaya Kecamatan Sumber Harta;
o Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DPMD/2021, Tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa dalam Kabupaten Musi Rawas. Lampiran II Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DPMD/2021, Tanggal 16 Juni 2021, Khusus No Urut 98 atas Nama Juwita Jabatan Kepala Desa Sukarami Jaya Kecamatan Sumber Harta;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 332.000,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah 1 Nopember 2021
Tanggal Dibacakan 1 Nopember 2021
Kaidah —

Seperti yang pernah diberitakan suaramasyarakatindonesia.com bahwa Sumarlin Cakades Sukarami Jaya didampingi kuasa hukumnya HJ.Inda Ariani,SH, Renol Ababil,SH, Dian Indriyani,SH & patner bermaksud adakan gugatan ke PTUN terkait keputusan bupati musi rawas nomor:494/KPTS/DPMD/2021, tanggal 16 juni 2021, khusus No Urut 98 atas nama Juwita sebagai kepala desa sukarami jaya kecamatan sumber harta. Kabupaten Musi Rawas.
Menurut Tim hukum Sumarlin, pemilihan kepala desa sukarami jaya terindikasi ada kecurangan dalam kepanitiaan mengenai kotak suara yang dinilai sangat merugikan karena tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat sebelumnya, semula keputusan rapat satu kotak suara berwarna putih tiba-tiba ada penambahan kotak suara berwarna kuning tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dimana kotak suara berwarna kuning memenangkan calon kepala desa nomor urut 3 atas nama Juwita, yang sebelumnya dimenangkan oleh Sumarlin calon kepala desa nomor urut 4 dalam kotak suara berwarna putih,” ucapnya
Di tempat yang sama Sumarlin mengatakan,” dirinya menggugat karena merasa di rugikan yang hak-hak hukumnya tidak di fasilitasi saat mengajukan keberatan,
terkait proses pemungutan dan penghitungan surat suara pemilihan kepala desa pada tanggal 8 april 2021, baik oleh panitia pilkades maupun oleh tim pokja kecamatan sumber harta dan tim pokja kabupaten musi rawas sampai terbitnya objek sengketa ini,”

 

Teks & Editor :  Tim

 

Check Also

Pj Wako Sampaikan Jawaban Eksekutif PUF DPRD Terhadap LKPJ 2023

LUBUKLINGGAU, PETISI RAKYAT Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri rapat paripurna DPRD …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *