DPP PPNI TEGASKAN AKAN AMBIL LANGKAH HUKUM BAGI PELAKU TINDAK KEKERASAN KEPADA PERAWAT

Palembang, Petira – Kembali kasus kekerasan yang menimpa pekerja terjadi, kali ini peristiea penganiayaan tersebut memimpa seorang perawat di Rumah Sakit Siloam, Palembang.

Video penganiayaan itu geger dan viral di jagad media sosial (medsos), Seorang perawat Rumah Sakit (RS) Siloam, Christina Ramauli S (27), warga Griya Sukajadi Permai, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, dianiaya oleh orang tua pasien yang bernama Jason Tjakrawinata.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, pada Kamis (15/04/2021), dalam video sekitar pukul 13.30 WIB. Tak terima apa yang dialaminya, korban pun melaporkan pelaku yang diketahui berinisian JT.

Berdasarkan LP Korban kepada pihak kepolisian “ Korban dipanggil untuk menemuinya di ruang IPD 6 di kamar 6026. Saya bersama teman menemuinya tapi teman saya disuruh pergi, dia menanyakan bagaimana cara saya melepas infus di tangan anaknya,” ucap Christina dalam laporannya di SPKT Polrestabes Palembang.


Namun, belum sempat korban menjawab, terlapor langsung memukul wajahnya. Meski sempat dilerai oleh perawat lainnya, tapi terlapor tetap memukul kembali wajah korban.
“Kejadian itu didengar petugas keamanan rumah sakit, lalu menenangkan pelaku dan menyuruh perawat lain menggantikan saya,” katanya

Korban sempat berlutut di depan pelaku sambil meminta maaf. Namun, terlapor yang terlanjur emosi langsung menendang perut dan menjambak rambutnya.


Atas kejadian itu, korban mengalami memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan sakit pada perut. Lalu melapor ke Polrestabes Palembang.

Atas peristiwa penganiayaan ini, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) atas nama perawat se-indonesia mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh JT. Dalam Pers Release DPP PPNI yang ditanda tangani Ketua Umumnya Harif Fadhillah dan Sekretaris Jendral Mustika Sari memerintahkan DPW PPNI Sumsel, DPD PPNI Palembang, DPK PPNI RS.Siloam Sriwijaya Palembang, Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI serta Badan Bantuan Hukum PPNI untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku tindak kekerasan kepada perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

DPP PPNI juga mewarning untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyarankan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam menjalankan tugas profesinya termasuk tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia. (01.PR)

Check Also

Kasus Pencemaran Nama Baik TNI Masuk Tahap Lidik

MUSI RAWAS, Petira – Kasus pencemaran nama baik Tentara Nasional Indonesia, yang dilaporkan langsung oleh …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *