MURATARA – DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan nota keuangan dan Raperda perubahan APBD Muratara tahun 2023, Selasa (15/8/2023).
Ketua DPRD Muratara, Efriansyah memaparkan, sesuai pasal dalam peraturan DPRD Muratara Nomor 24 tahun 2019 tentang tata tertib menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah diartikan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah.
Pasal berikutnya, kata Efriansyah, menyatakan bahwa pembicaraan tingkat pertama berupa penjelasan Bupati, dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah.
“Sesuai agenda, paripurna DPRD kali ini, mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Muratara, terhadap nota keuangan dan empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Muratara,” kata Efriansyah.
Sementara itu, Bupati Muratara H Devi Suhartoni mengatakan, penyusunan rancangan perubahan APBD anggaran 2023, mengacu pada Permendagri nomor 84 tahun 2023, tentang pedoman penyusunan APBD 2023.
“Atas nama Pemkab Muratara, mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, yang telah memberikan saran dan masukan dan pendapat pendahuluan, pada pembahasan perubahaan KUA dan PPAS,” kata Bupati.
Perubahan APBD Muratara tahun anggaran 2023 ini, tegas Bupati, tetap menyesuaikan dengan tema pembangunan nasional, yang tercantum dalam Rencaja Kerja Pemerintah (RKP).
“Dengan agenda pembangunan nasional, yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang iklusif dan berkelanjutan. Sesuai dengan Perbup Muratara nomor 54 tahun 2023, tentang perubahan RKPD,” kata Bupati. (ADV)