KRASS Apresiasi Keseriusan GTRA Wujudkan Reforma Agraria Sumatera Selatan

Palembang, Petira – Selain tugas dan kerja mulia untuk keadilan Agraria di Indonesia ditegakkan, mandat konstitusi tentu menjadi harga mati harus dijalankan. Begitulah yang diharapkan para pendiri bangsa Indonesia untuk berdaulat sendiri di bidang Sumber Daya Agraria yang sebelumnya dikuasai atau diduduki oleh para pejajah.

Untuk itulah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 tujuan didirikan bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dikuatkan pada Pasal 33 ayat 3 yaitu bumi dan kekayaan beserta isi nya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengaturan teknis ada di dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Demikian statement Ketua KRASS Dedek Chaniago, Selasa (30/03/2021) kepada Petisirakyat.com usai menghadiri rakor GTRA ( Gugus Tugas Reforma Agraria) Sumsel.

Aktivis reforma agraria ini juga menuturkan Pada masa Rezim Orde Baru pengusaan Sumber Daya Agraria tidak berpijak pada UU PA 5 1960, yang menyebabkan ketimpangan pengusaan hak atas tanah jomplang dan timpang, maka pada masa rezim Reformasi terbit TAP MPR no. 9 tahun 2001 tentag Pembaharuan Agraria.

Didalam Nawacita Presiden Jokowi periode pertama, berjanji akan mewujudkan Reforma Agraria dengan meredistribusi lahan 9 jt ha diwilayah APL dan 12 jt ha di kawasan hutan, sampailah terbit pengaturan teknis di PerPers No. 86 Tahun 2018, yang mana di dalam penyelenggaraan serta pelaksanaannya dimadatkan pada Gugus Tugas Reforma Agraria, kalau ditingkatan Propinsi yaitu GTRA Propinsi yang diketuai oleh Gubernur dan pelaksana hariannya adalah Kakanwil ATR/BPN propinsi.

Di Propinsi Sumatera Selatan Reforma Agraria diseriusi dan fokus oleh Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan atau disingkat KRASS yang beranggotakan 9 Organisasi Tani dan Mahasiswa. Pada bulan januari bertepatan 1 tahun umurnya KRASS mengadakan EVALUASI REFORMA AGRARIA DI SUMATERA SELATAN. capaiannya miris hanya 0,135% dari tahun 2019-2020. Padahal semangatnya untuk mengurangi ketimpangan pengusaan lahan dari korporasi 6jt ha dengan masyarakat hanya 1 jt ha.

Dengan begitu, jalannya adalah memperkuat GTRA SumSel dengan kerja kerja terstruktur dan fokus. KRASS sendiri pada akhirnya bersedia dan telah di SK kan oleh Gubernur sumsel atau Ketua GTRA SumSel untuk masuk dalam keanggotaan GTRA SumSel.

Dan pada akhirnya di tanggal 30 Maret 2021, Pelaksana harian GTRA SumSel dalam hal ini adalah Kakanwi ATR/BPN Sumsel mengadakan Rapat Koordinasi GTRA SumSel. KRASS mengapresiasi rapat tersebut ini membuktikan keseriusan mewujudkan Reforma Agraria di SumSel.


Didalam jalannya acara yang menggunakan metode pemaparan materi dari narasumber serta berdiskusi kelompok tentang Sumber sumber Reforma Agraria yaitu Legalisasi Aset/Redistribusi lahan dan penyelesaian koflik lahan serta Akses Reform/permodalan adalah baik, namun jangan hanya dijadikan seremonial atau hanya menjalankan tugas serta perintah atasan saja. tentu harus lebih dari itu. Untuk itulah KRASS berharap kedepan ada rapat lanjutan mengenai Program Kerja GTRA SUMSEL, targetan kerja serta capaian kerja sehingga dari 0,135% bisa naik lebih siknifikan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat di Sumatera Selatan. Sebab Reforma Agraria adalah solusi untuk kesejahteraan rakyat. (01.PR)

Check Also

Pj Wako Hadiri HLM dan Capacity Building TPID se-Sumsel

PALEMBANG, PETISI RAKYAT Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri High Level Meeting …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *