Terkait Aksi Pemblokiran Jalan Akses PT BSC ;  Pemkab Fasilitasi Mediasi 

MUSI RAWAS, Petisirakyat.com – Menindaklanjuti surat dari PT BSC (Bina Sain Cemerlang) Nomor :190/BSC/UM/PSD/VIII/2021, tentang ancaman penutupan akses jalan Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, digelar rapat, Kamis, 26/08/2021, di ruang rapat Kabag Tapem dan Kerjasama Setda Mura.

Rapat ini berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga pukul. 12.30 wib dengan acara tunggal yaitu fasilitasi permasalahan ancaman penutupan akses jalan Desa Anyar. Rapat dipimpin oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Mura, H Heriyanto, S.IP, M.SI.

Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama (Kabag Tapem) Setda Mura, Risman Sudarisman, S.Hut, MM, Camat Muara Lakitan H Hermasyah, S.Pd, M.Si diwakil Kasi Kesos Kecamatan Muara Lakitan, Daswin Suwita, S.Sos, dan dari unsur masyarakat dari tiga desa antara lain Ketua BPD Desa Anyar Junaidi, Ketua BPD Desa Semangus Baru, Sutarmin, tokoh masyarakat Muara Rengas, Adi Budayana.

Dalam sesi wawancara Kabag Tapem menyampaikan rapat perdana terkait masalah ini sengaja digelar tanpa melibatkan pihak PT BSC supaya tidak terjadi debat kusir dan rapat berlangsung kondusif. “Sesi berikutnya akan digelar juga rapat yang serupa dengan pihak PT BSC”, timpal Risman sapaan Kabag Tapem Risman Sudarisman.

Usai rapat Asisten I, Heriyanto kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa rapat ini sebagai tindak lanjut surat masyarakat Desa Semangus Baru, Desa Anyar dan Desa Muara Rengas yang mempertanyakan masalah plasma yang dijanjikan oleh PT BSC.

Masih kata Asisten I, mereka itu (red: masyarakat) membuat pos jaga untuk melakukan pengawasan terhadap PT BSC untuk sementara waktu jangan dulu lewat pada akses jalan tersebut. Terutama untuk pengangkutan CPO dan kernel (buah sawit).

“Hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan rapat berikutnya dengan sekup yang lebih besar melibatkan Camat Muara Lakitan, perwakilan masyarakat desa terkait, pihak perusahaan , Pemkab Mura dan pihak terkait lainnya”, tegas Heriyanto.

Sementara Junaidi baik sebagai Ketua BPD Anyar dan Wakil Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia, menyampaikan:

Pertama, jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 38. tahun 2004 Tentang Jalan, lanjut Junaidi,
sudah jelas bahwa ada pasalnya yang lebih rinci, untuk mengatur keseimbangan antara hak perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, penggunaan tanah harus bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan bagi pemegang hak atas tanah. Tanah masyarakat yang terkena pembangunan jalan diberikan ganti kerugian berdasarkan kesepakatan.

Kedua, juga kami jelaskan lanjut Junaidi, bahwa jalan dari Desa Muara Rengas sampai ke PT Binasain Cemerlang, itu murni tanah masyarakat Desa, yang dibuat jalan untuk kepentingan masyarakat desa, dan masyarakat lainnya antar desa, serta rakyat Republik Indonesia.

“Juga tanah masyarakat yang dibuat jalan ini belum pernah ada ganti kerugiannya, dari pihak manapun, kenapa saya berani mengatakan ini. Karena tanah yg di buat jalan ini ada juga milik saya pribadi,” timpal Junaidi.

Selaku Ketua BPD Anyar, dua periode, dari tahun 2013 hingga sekarang, belum pernah melakukan Musyawarah Desa, mengenai jalan yang ada di wilayah Desa Anyar untuk di jual,atau dihibah dan sebagainya. Dan atau untuk merubah status jalan tersebut, dari jalan masyarakat desa menjadi jalan Kabupaten Mura dan seterusnya.

Ketiga, kata Junaidi, mengenai aksi masyarakat desa, yaitu pemortalan jalan desa, bukan untuk merasa gagah, atau mencari masalah dengan pihak perusahaan (red : PT BSC) akan tetapi inilah aksi agar semua instansi pemerintah yang ada di NKRI mengetahui permasalahan rakyat Republik Indonesia.

“Khususnya Pemkab Mura, agar mendengar jeritan kami dari masyarakat desa meliputi
Desa Muara Rengas, Desa Anyar dan Desa Semangus Baru, mengenai pembangunan perkebunan plasma masyarakat desa. Yang komitmen awalnya akan dibangun oleh pihak perusahaan PT.BSC pada tahun 2014. Sesuai surat pernyataan dan perjanjian dari Direktur PT. BSC, namun sampai detik ini tahun 2021, perkebunan plasma masyarakat desa tidak ada,” papar Junaidi dengan lugas dan tegas..

Sementara upaya konfirmasi ke pihak manajemen PT BSC hingga berita ini rilis belum berhasil.

 

Editor : M. Ikhwan Amir

Check Also

Pj Wako Hadiri HLM dan Capacity Building TPID se-Sumsel

PALEMBANG, PETISI RAKYAT Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri High Level Meeting …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *