ZURIYAT KIAI MAROGAN KLAIM PEMILIK SAH/HAK SELURUH PULAU KEMBARA/KAMARO

Palembang, Petira – Sehubungan dengan Mencuatnya persoalan PULAU KEMARO yang banyak orang lain mengclaim termasuk klenteng dan bahkan Pemerintah Kota Palembang akan membangun Pulau Kemaro untuk Wisata Destitasi Air tanpa konfirmasi kepada ahli waris. Maka kami akan memberitahukan bahwa Tanah Pulau Kemaro adalah Sah dimiliki Alm. Mgs. H. Abdul Hamid (KIAI MAROGAN) dengan bukti-bukti Surat dan putusan pengadilan dan kemudian sikap para Zuriyat/ahli warisnya.

Dalam Konferensi Pers nya dengan beberapa awak media yang digelar hari ini Jumat (05/03/2021) Pukul14.00wib di Masjid Ki Marogan Jalan Inklaring Kertapti, Kota Palembang Kordinator KRASS Dedek Chaniago didampingi Zuriyat Ketiga Kiai Marogan memaparkan dan menegaskan bahwa :

Bukti – bukti surat Asli kiai Marogan tahun 1881 berbahasa Arab sudah diterjemahkan oleh Pengadilan Agama tahun 1960 dan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung No.3863 Tahun 1987

Penegasan Hak Milik tertuang dan tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Begitupun terkuat dan mengikat dengan memfungsikan tanah tersebut menjadi sosial bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar dan juga mutlak diwariskan mewariskan secara turun menurun oleh keturunan Pemilik.

Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan yang lahir pada tahun 1236 Hijriyah atau 1802 Masehi. Dan Wafat dengan usia 96 Tahun, Pada Tahun 1319 Hijriyah atau 1898 Masehi.
Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan ternyata ditelusuri/silsilahnya keturunan Nabi Muhammad SAW yang ke 34 dan juga Zuriyat dari Sultan pertama kesultanan Palembang Darusalam yaitu Sultan Abdurahman yang memerintah tahun 1659 – 1706 Masehi.
Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan memiliki 3 Istri dan 14 anak serta sudah sampai pada kurang lebih Zuriyat ke 6. Kiai bersar di kota palembang ini yang memiliki karismatik tersohor dengan Ilmu Agamanya dan ekonominya sudah terpandang sejak dari orang tuanya sebagai bangsawan pada masanya yaitu Mgs. Kiai H.Mahmud/Kanang.

Pada Tahun 1880 Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan meminjamkan uang kepada Adjidin Bin syafi’I dengan jaminan Tanah beserta isinya di Pulau Kembara/Pulau Kemaro yang memiliki luas ±87 hektar batas-batas sebelah darat selat dan sebelah laut kali musi,Sebelah ilir Habisan pulau ,sebelah Ulu Habisan pulau (sekeliling Pulau kemaro), tertuang dan tercatat di surat berbahasa arab serta di tandatangi. Dengan masa waktu 6 bulan. Setelah 6 bulan tidak juga menebus maka Adjidin Bin syafi’I menyerahkan tanah tersebut beserta isinya dan ini dianggap perjanjian baru berupa Jual-Beli tanah beserta isinya tertuang diAtas Segel dan di tandatangai.

Untuk lebih jelasnya, berikut kami kirimkan Kronologis Warkah tanah sampai pada perjuangan Zuriyatnya mempertahankan tanah dari penyerobotan lewat meja persidangan:

Tahun 1840, Abdulhalik yang bertempat tinggal di pulau kemaro menjual tanah pulau kemaro kepada syafi’I dengan batas sebelah darat selat dan sebelah laut kali musi,Sebelah ilir Habisan pulau ,sebelah Ulu Habisan pulau (sekeliling Pulau kemaro) seharga 550 sen.dengan bukti surat perjanjian di tanda tangani beserta saksi dengan bahasa arab yang sudah di terjemahkan atau di salin dengan sama bunyinya dari aslinya oleh ketua pengadilan agama palembang pada tanggal 5 mei 1960.

Tahun 1880,Adjidin Bin syafi’I meminjam uang dengan jaminan tanah beserta isinya di tanah pulau kemaro dengan batas sebelah darat selat dan sebelah laut kali musi,Sebelah ilir Habisan pulau ,sebelah Ulu Habisan pulau (sekeliling Pulau kemaro) kepada Kiyai Mgs.Abdul Hamid /Kiyai Marogan 334.30 sen dengan isi perjanjian jika selama 6 bulan tidak ada kejelasan maka akan dengan ikhlas memberikan tanah pulau kemaro tersebut dengan tambahan uang sebesar 200 sen.

Tahun 1881,Adjidin Bin syafi’I melepaskan dan atau menjual tanah pulau kemaro dengan dengan batas sebelah darat selat dan sebelah laut kali musi,Sebelah ilir Habisan pulau ,sebelah Ulu Habisan pulau (sekeliling Pulau kemaro) kepada Mgs.Abdul Hamid sesuai dengan isi perjanjian utang-piutang tahun 1880 dengan harga 534.30 sen dengan uang Perak.

Tahun 1881,Setelah mendapatkan tanah pulau kemaro dari adjidin bin syafi’I, Kiyai Mgs.Abdul Hamid/kiyai Marogan menyuruh 5 orang terdiri dari(Abu, H.usen, Tupang, Adji, Udin) Untuk menunggu dan menggarap tanah/kebun di pulau kemaro di buktikan dengan bukti surat perjanjian di tanda tangani beserta saksi dengan bahasa arab yang sudah di terjemahkan atau di salin dengan sama bunyinya dari aslinya oleh ketua pengadilan agama palembang pada tanggal 5 mei 1960.

Tahun 1887.Penunggu Tanah/kebun di pulau kemaro memberikan/ menyetor hasil tanah kepada Kiyai Mgs.Abdul Hamid/kiyai marogan. di buktikan dengan bukti surat perjanjian di tanda tangani beserta saksi dengan bahasa arab yang sudah di terjemahkan atau di salin dengan sama bunyinya dari aslinya oleh ketua pengadilan agama palembang pada tanggal 5 mei 1960.

17 Rajab1319/17 rajab 1898.Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ kiyai Marogan wafat dan Menjalankan Ahli waris.
Tahun 1982 tanggal 2 bulan April Zuriat ke 3 (cucu) kiyai Mgs Abdul Hamid/ kiyai marogan menggugat 35 orang yang mengklim tanah pulau kemaro.

Tahun 1985 tanggal 21 bulan September putusan pengadilan negri Palembang dengan
Reg. 26/srt.pst.6/1985. PN.PLG Pengadilan Negeri Kota Palembang Atas perkara gugatan zuriat KE 3 (cucu) Kiyai Mgs.Abdul Hamid / Kiyai Marogan.Hakim mengabulkan Permohonan penggugat(zuriat ke 3 (cucu) Kiyai Marogan).

Tahun 1986. Tergugat (35 orang yang mengclaim tanah pulau kemaro) banding dengan REG.29 pdt/1986 PT.PLG. Hakim menerima Permohonan Banding Tergugat (35 orang yang mengclaim tanah pulau kemaro) zuriat ke 3 (cucu) Kiyai Marogan Kalah.

Tahun 1987.Zuriat ke 3 (cucu) Kiyai Mgs.Abdul hamid/ kiyai marogan mengajukan Kasasi dengan REG.3863K/PDT/1987.Terhadap putusan pengadilan tinggi.Hasil putusan Hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon dengan membatalkan putusan pengadilan tinggi.dengan begitu pulau kemaro dimiliki oleh ahli waris Kiyai Mgs.Abdul Hamid / kiyai marogan.

Tahun 1992,Ada PT.Intan Sekunyit yang bergerak di galangan kapal,Menggugat zuriyat ke 3 (cucu) Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan,dll Reg.27/Pts.Pdt.6/Plw/1992PN.PLG dengan tuntutan membatalkan putusan pengadilan tahun 1987 dan menangguhkan eksekusi.

Tahun 1993, Putusan Pengadilan Negeri Palembang,gugatan pemohon(PT.Intan sekunyit) Hakim hanya mengabulkan permohonan pemohon yaitu: menangguhkan eksekusi/penundaan eksekusi.

Tahun 1998,zuriyat ke 3 (cucu) Kiayi Mgs.Abdul Hamid /Kiyai Marogan,mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan negeri palembang 1993.Hasil putusan pengadilan tinggi (banding), menguatkan putusan pengadilan negeri palembang tahun 1993.dengan tetap menangguhkan eksekusi /penundaan eksekusi.

Tahun 2000,zuriat ke 3 (cucu) Kiyai Mgs.Abdul Hamid/Kiyai Marogan Mengajuakan kasasi atas putusan pengadilan tinggi (banding) Tahun 1998.

Tahun 2004,Tanggal 1 Desember,Hasil putusan Kasasi Mengatakan Putusan pengadilan tinggi (banding) / menolak permohonan pemohon kasasi.

Tahun 2004, zuriyat ke 4 (cicit) Kiyai Mgs.Abdul Hamid / kiyai Marogan memasukan surat penawaran kepada PTLDT Tk1 Majlis Tridharma /klenteng,untuk membayar atau ganti rugi tanah tersebut ,berdasarkan putusan pengadilan bahwa tanah tersebut atau yang di tempati PTLDT majelis Tridharma/klenteng +- 3.7 Hektar, sebagai milik Alm,Kiyai Mgs.Abdul Hamid Kiyai Marogan dan ahli Warisnya.

Tidak ada tanggapan dari PTLDT Tk 1Majelis Tridharma (Klenteng) terhadap penawaran Zuriyat

Tahun 2004,Tanggal 21 Bulan Juli,pemerintah kota palembang,melalui lurah,Rt dan Kasubag Agraria Pemkot Memamtok lahan Pulau kemaro +_ 30 Ha.

Tahun 2006,zuriat Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan memasang patok di lahan yang di claim kelenteng +_ 3,7 Hektar.

Tahun 2010, zuriat ke 4 (cicit) zuriat Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan,ada titik terang persoalan tanah pulau kemaro lewat pertemuan dengan waskita.

Tahun 2013,Pemkot berencana membangun kawasan wisata air di pulau kemaro dengan luasan tanah 30 ha dengan mencari investor.

Tahun 2014, zuriat ke 4 (cicit) zuriat Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan,Mesomasi pemkot terkait soal pengakuat atau calim lahan di pulau kemaro seluas 30 ha.

Tahun 2014,Tanggal 4 bulan maret pemkot menanggapi somasi dengan pernyataan walikota,tak perlu ke meja hijau tapi dengan duduk bersama ahli waris Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan.

Tahun 2014,Bulan agustus zuriat ke 4 (cicit) zuriat Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan,melayangkan gugatan kepengadilan,karena pemkot tidak konsisten terhadap penyelesaian konflik tanah di pulau kemaro.

Kemudian daripada itu, mengingat dan menimbang Bukti Sah kepemilikan Pulau Kemaro oleh Kiyai Mgs.Abdul Hamid/ Kiyai Marogan lewat Surat-surat lama bersegel Tahun 1881 dan ditandatangi serta Putusan Pengadilan No. 3863 Tahun 1987, maka Kami bersikap:

1. Atas rencana Pemerintah Kota bangun pulau kemaro menjadi Wisata Destinasi Air, harus konfirmasi/koordinasi dengan Pemilik Sah Pulau/Tanah terlebih dahulu.
2. Melihat bukti Sah surat dan putusan pengadilan. Bagi yang menduduki atau menempati atau menyerobot tanah seluruh pulau kemaro, agar segera konfirmasi/koordinasi dengan pemilik sah Pulau, sebelum Pemilik sah akan mengajukan Permohonan Eksekusi Tanah. (01.PR)

 

Check Also

Pilkada Serentak 2024, KPU Muratara Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

MURATARA, RMR.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *