PETISIRAKYAT.COM, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyelenggarakan Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, diruang paripurna, Rabu (16/6/2021)
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mura Azandri.S.Ip, Wakil ketua I Firdaus Cikolah, Wakil Ketua II Hendra Hadi Kusuma serta dihadiri Bupati Hj. Ratna Machmud, wakil bupati Hj Suwarti, Pj Sekda Drs. Edi Iswanto dan 23 Anggota DPRD Mura dan Forkompimda, kepala-kepala OPD. Dengan mengetok palu, Ketua DPRD menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Dalam pidato pengantarnya nya Ketua DPRD Azandri, S.Ip memaparkan Dak rangka penandatangan nota kesepakatan rencana awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Musi Rawas 2021-2026 berdasarkan pasal 47 ayat 1 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 “Rencana awal ( Ranwal) RPJMD disusun sejak dilantik.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran , strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang di susun dengan berpedoman pada RPJPD-RTRW dan RPJMM.
Dalam pasal 49 ayat 2 permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD) dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD. Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan kepala daerah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
Pada pasal 49 ayat 4 disebutkan pembahasan dan kesepakatan Ranwal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ” Paling lambat 10 hari sejak diterima DPRD”
Pada ayat 5 disebutkan hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana pada ayat 4 dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani kepala
daerah dan Ketua DPRD.
Pada ayat 6 disebutkan Ranwal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5.
Kemudian pimpinan sidang paripurna mempersilahkan kepada juru bicara DPRD M. Febriansyah membacakan laporan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Musi Rawas Terhadap Ranwal RPJMD kabupaten Musi Rawas tahun 2021-202.
Rangkaian Sidang Paripurna ditutup dengan pembacaan naskah nota kesepakatan Ranwal RPJMD kabupaten Musi Rawas 2021-2026 oleh Sekretaris DPRD Amir Hamzah, S.Sos. sekwan menjelaskan Pada ayat 6 disebutkan rancangan awal RPJMD berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan untuk selanjutnya dijadikan bahan konsultasi ke gubernur.
Berdasarkan hal tersebut di atas para pihak sepakat terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Musi Rawas 2021-2026.
Secara lengkap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2021-2026 disusun dengan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan.
Demikian untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 2026.
Kemudian dilanjutkan penanda tanganan nota kesepakatan Ditandatangani oleh Ratna Machmud jabatan Bupati Musi Rawas bertindak selaku dan atas nama pemerintah untuk selanjutnya disebut pihak pertama. Selanjutnya ditandagangan oleh Azandri jabatan ketua DPRD Musi Rawas sebagai ketua DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebut pihak kedua. (ADV)
Teks & Editor : M. Ikhwan Amir