Sampah dan Pendapatan Kota Palembang

 

                         Rio Solehuddin ST

Direktur LKP Bumi Bahari
(Seri pertama dari dua tulisan)

Pengelolaan sampah secara sistematis dan melibatkat partisipasi Rakyat secara
utuh akan dapat memberikan dampak yang besar terhadap upaya pengurangan
dan penanganan sampah, agar dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan
sumber daya ekonomi bagi masyarakat dan pemerintahan daerah.

Permasalahan sampah dikawasan perkotaan disebabkan beberapa parameter yang saling berkaitan yaitu pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, pola konsumsi masyarakat, pola keamanan dan perilaku penduduk, aktivitas fungsi kota, kepadatan penduduk dan bangunan, serta
kompleksitas problem transportasi. Semua parameter yang disebutkan tersebut
saling berinteraksi sehingga menimbulkan pecemaran lingkungan hidup yang
sangat signifikan.

Hal ini juga dapat terjadi di Kota Palembang dengan jumlah
penduduknya yang mencapai 1,668 juta Jiwa serta jumlah sampah 1.200 ton
perhari mengharuskan Pemerintah Daerah Kota Palembang merumuskan sebuah
langkah cerdas dan cermat terkait dengan pengelolaan sampah yang dapat
memberikan peningkatan pendapatan masyarakatnya dengan penciptaan
lapangan kerja sekaligus memberikan peningkatan pendapatan anggaran daerah
kota Palembang sebagai sebuah bentuk konsekweksi hubungan antara
pembangunan dan pertumbuhan manusia.

Kota Palembang dari data Badan Pusat Statisk pada bulan Juli 2021
mengalami deflasi sebesar 0,06 persen, dengan inflasi tahun kalender (kumulatif)
sampai bulan Juli 2021 sebesar 0,77 persen. Sementara inflasi tahunan “year on year” (Juli 2021 terhadap Juli 2020) sebesar 1,43 persen . Pada tahun 2020 jumlah penduduk kota Palembang sebesar 1.668.850 jiwa, laju pertumbuhan produk domestic regional bruto atas dasar konstan 2010 yaitu -0,25 persen, jumlah penduduk miskin sebesar 182.610 dan indeks pembangunan manusia yaitu 78,33.
Jika dipahami dari data BPS tersebut kekuatan kota Palembang dibandingkan
dengan kota / kabupaten di dalam provinsi Sumatera Selatan adalah di jumlah
penduduknya yang menempati posisi terbesar, hal ini kemudian menegaskan
bahwa dengan konsepsi melibatkan partisipasi rakyat nya lah, kota Palembang

untuk dapat meningkatkan perekonomiannya. Menurut data BPS produk domestic regional bruto atas dasar harga konstan 2010 dan atas dasar harga berlaku menurut jenis pengeluaran di kota Palembang pada tahun 2019 pengeluaran konsumsi rumah tangga yang paling dominan yaitu sebesar 64.394.020.000 dan 94.153.880.000. dimana rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kelompok komoditas (rupiah) pada tahun 2019 konsumsi makanan dan minuman jadi sebesar 203.759 meningkat ditahun 2020 menjadi 230.404, serta di konsumsi bukan makanan perumahan dan fasilitas rumah tangga pada tahun 2019 sebesar 340.041 meningkat di tahun 2020 menjadi 368.160 mengiringi konsumsi aneka komoditas dan jasa sebesar 208.026. dari data tersebut dapat dipahami bahwa
dengan jumlah penduduk terbanyak kota Palembang dimana tingkat kecendrungan masyarakatnya setiap bulan adalah mengkonsumsi makanan dan minuman siap jadi serta berbelanja kebutuhan rumah tangga dan fasilitasnya serta seringkali mengunakan jasa dalam kehidupannya.

Dengan tingginya tingkat konsumi masyarakat kota Palembang akan sangat pasti jika memerangi sampah akan menjadi program prioritas kedepan Pemerintah Daerah Kota Palembang, untuk itu agar program Nasional di Kota Palembang dalam hal pengurangan sampah sebesar 30% di tahun 2025 dapat terwujud maka system pengelolaan sampah yang sudah teruji, ramah lingkungan dan
mengunakan teknologi yang dapat mengurangi volume sampah secara signifikan
adalah Pengelolan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan juga telah ditetapkan
sebagai salah satu program di dalam Program Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden No.109 Tahun 2020. Skema pembiayaan dengan cara Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) merupakan skema alternative dengan proses yang lebih sederhana dan cepat, serta terjamin oleh kepastian hukum tidak ada kerugian pada Pemerintah Daerah karena Biaya
Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) hanya dibayar jika pihak ketiga perform dengan criteria/parameter yang telah ditentukan Pemerintah dan masa kerjasama
untuk penyediaan infrastruktur dengan skeam BOT bisa dilakukan maksimal 30
tahun.

Teknologi PSEL yang dapat dipilih antara lain contoh teknologi Thermal seperti Gasification, Pyrolsis, Combustion serta Plasma Arc. Perencanaan yang baik perlu dilakukan dari hulu hingga hilir mengingat kondisi sampah di Indonesia yang rata rata sama yaitu belum terpilah secara baik dari sumbernya.

Pengelolan sampah di kota Palembang bila di atur secara seksama maka akan dapat memberikan kontribusi tambahan lainnya dalam pendapatan daerah, contoh nya pengaturan dalam pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah yang diatur didalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 18 tahun 2020, Pemerintah Daerah Kota Palembang dapat menjadikan
Tempat Pembuangan Akhir di Karya Jaya sebagai tempat pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan berbasis wilayah, karena pengelolaan Limbah
medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan diharapkan dapat diselesaikan di setiap wilayahnya atau berbasis wilayah sesuai dengan prinsip kedekatan, yakni semakin
dekat pengelolaan limbah dari sumbernya maka semakin kecil risiko yang dapat
ditimbulkan dan semakin murah biaya yang dikeluarkan, dikarenakan untuk pengolahan limbah medis di Kota Palembang masih di lakukan pengangkutan keluar dari daerah yaitu di Sukoharjo Jawa Tengah. Dimana skema pengolahan dapat dilakukan oleh UPTD, BUMD ataupun bekerjasama dengan Perusahaan yang
sudah memiliki pengalaman dan izin dalam pengolahan limbah medis B3, dan setiap Rumah Sakit yang ada di Kota Palembang ataupun Kabupaten/Kota yang berdekatan dengan Kota Palembang dapat menjadikan TPA Karya Jaya sebagai tempat pengolahan limbah medis nya dan dengan sendirinya memberikan
sumbangan Pendapatan Anggaran Daerah Kota Palembang yang lebih signifikan.

Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, sebagaimana Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan. Skema pengolahan sampah sebagai bahan bakar alternative yang saat ini masih dilakukan uji coba, terutama di beberapa
daerah seperti Cilacap dengan system Refused Derived Fuel (RDF) yaitu system pengelolaan sampah menjadi bahan bakar (energy) setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan, system RDF yang berbentuk energi akan
mengurangi konsumsi batubara, sekaligus mengatasi masalah sampah dan juga akan meminimalkan pencemaran lingkungan baik pencemaran air maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan. Di Tangerang bahan bakar alternative yang sedang di uji coba yaitu Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) adalah bahan bakar yang berasal dari limbah (sampah) yang telah melalui proses pemilahan dan
homogenisasi menjadi ukuran butiran kecil atau dibentuk menjadi pelet yang dapat
digunakan sebagai pengganti bahan bakar fosil seperti batubara. RDF dan BBJP merupakan teknologi Co-Firing yang akan digunakan untuk pembakaran PLTU agar terwujud energy yang ramah lingkungan. System pengolahan sampah dengan teknologi Co-Firing ini juga akan memberikan tambahan Pendapatan Anggaran
Daerah PAD Kota Palembang karena bisa di jual sebagai bahan bakar yang dapat
dipakai oleh pabrik pembuatan semen dan pembangkit listrik.

Tuntutan hidup di perkotaan telah menimbulkan gaya hidup yang serba cepat dan menuntut penggunaan fasilitas modern seperti alat – alat elektrik dan elektronik serta konsumsi energy yang terus meningkat yang ternyata telah menimbulkan dampak negative serius bagi kehidupan umat manusia. Upaya untuk mewujudkan clean land, clean water dan clean air di daerah perkotaan perlu terus
dilakukan, karena kualitas lingkungan yang buruk telah menimbulkan dampak serius
bagi kehidupan manusia.

Permasalahan pencemaran lingkungan hidup disebabkan terutama perilaku manusia yang tidak mengelola limbah dan sampah dari aktivitasnya secara benar. Oleh karena itu, gerakan mengubah limbah dan sampah menjadi benda yang masih bisa bermanfaat bagi manusia dan lingkungan merupakan tugas yang mulia dan sepantasnya dihargai seperti kegiatan masyarakat lainnya. Memuliakan pekerjaan yang berhubungan dengan barang – barang sisa tentunya harus diikuti dengan penghargaan yang wajar terhadap orang – orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga agar sampah dan limbah yang dihasilkan secara benar harus dimulai dengan contoh dan tindakan nyata.
Gerakan pengendalian sampah harus dimulai dari pusat – pusat kegiatan masyarakat seperti kawasan pendidikan, perkantoran, pasar dan pemukiman. Semuanya hanya akan berhasil dengan baik apabila kebijakan pemerintah benar –benar diarahkan bagi pelayanan public yang baik dan berkeadilan.

Check Also

Kadisdik H.Dian Chandera Dampingi Walikota Silaturahmi Dengan Guru Honorer

LUBUKLINGGAU- H. Dian Chandera Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Dr. H. Dian Chandera,M.Si mendampingi Walikota …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *