LUBUKLINGGAU, Petira –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, kemarin memintai keterangan ataw klarifikasi terhadap General Manager (GM) PT Linggau Bisa, inisial HS, atas adanya laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Awak media langsung mewawancarai Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, S.H. di ruangan kerjanya , Kamis (30/9/2021)
Aan tomo membenarkan bahwasanya kemarin kita memanggi saudara HS selaku GM P.T linggau bisa, pemanggilan terhadap pihak PT Linggau Bisa atas laporan masyarakat dan temuan BPK dugaan Dana penyertaan modal dari pemerintah kota lubuklinggau kepada PT. Linggau Bisa pada tahun anggaran 2019 sebesar lima milyar sekian dan tahun 2020 sebesar lima milyar sekian total sepuluh milyar lebih. Atas temuan BPK anggaran tersebut tidak cermat atau tidak jelas pengelolaan pendanaan di PT Linggau Bisa. Intinya masalah pengelolaan keuangan PT linggau bisa dan pengelolaan dana penyertaan modal dari pemkot lubuklinggau kepada PT linggau bisa ujar Aan tomo dengan tegas dan lantang 30/9/2021
Ditambahkanya, sebelumnya pihak Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Linggau Bisa berinisial ES. Untuk Dirut PT Linggau Bisa sudah diperiksa, sedangkan saat ini General Manager juga diperiksa guna dimintai keterangannya,” jelasnya.
Dijelaskan Aan, kedepan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yg keterkaitan pengelolaan dana PT linggau bisa inisial P staf admininstrasi, direktur bisinis inisial S , saudara P selaku bagian keuangan, saudara EK selaku komisaris. Minggu depan pihak kajari akan memanggil yg disebut diatas.ujar aan sapaan akraby
Awak media mencoba menghubungi saudara HS selaku GM PT linggau bisa, HS mengatakan pemanggilan dirinya oleh pihak Kajari lunuklinggau Terkait berkas Validasi Data yg dimintai oleh pihak kajari. (Tim)