MUSI RAWAS, Petira – Sengkarutnya persoalan pengelolaan objek wisata Danau Aur di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuat Pemkab Mura berang dan bertindak tegas dengan membentuk tim terpadu melakukan penertiban dan mengambil alih pengelolaan objek wisata tersebut, Jum’at,10/12/2021.
Persoalan meruncing ketika Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Pariwisata mencabut SK pengelolaan objek wisata Danau Aur.
Dikutip dari media www.beligat.com edisi 27/11/2021, alasan pencabutan SK tersebut
bermula, Kepala Disbudpar Mura telah membentuk tim investigasi dengan nomor surat tugas: 090/ 453/Budpar/2021 yang diketuai Kabid Objek Wisata. Hasilnya, tim membenarkan temuan tiket yang beredar belum diponsen BPPRD Mura dan dicetak 2021. Percetakan menerima orderan tiket yang sama, padahal Disbudpar belum mengorder cetak tiket masuk Objek Wisata Danau Aur.
“Artinya terjadi pemalsuan tiket oleh oknum, sekaligus pungutan liar (pungli) di wilayah Objek Wisata Danau Aur yang merugikan daerah. Atas permasalahan ini, Disbudpar Mura telah mencabut surat tugas pengelolaan Danau Aur Nomor: 556/104/Budpar/2019. Kepengurusan lama tidak berhak lagi mengelola Objek Wisata Danau Aur karena sudah diambil alih Disbudpar,” ujar Arman diamini Yanto yang mewakili masyarakat sekitar Danau Aur.
Sebelumnya, Yanto juga mengatakan masyarakat sangat berharap Pemkab Mura hadir di tengah-tengah persoalan ini. Apalagi pelaku-pelaku usaha kecil yang ingin berjualan atau beroperasi seperti biasa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan wisata Danau Aur ini sudah mampu menyumbang PAD Mura.
“Intinya kami berharap Objek Wisata Danau Aur ini dapat aktif dan beroperasi kembali di bawah naungan Pemkab Mura. Kami juga berharap Pemkab Mura responsif dan bertanggung jawab, hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” pinta Yanto.
Tapi pada kenyataannya di lapangan meskipun SK sudah dicabut ole Pemkab Mura tetapi praktik pengelolaan objek wisata Danau Aur tetap dilaksanakan oleh kelompok Bahtiar. Merespon kondisi ini Pemkab Mura, Jum’at, 10/12/2021 melakukan tindakan tegas mengambil alih pengelolaan objek wisata Danau Aur.
Kabid Objek Wisata, Widya Lismayanti yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutan oleh Kadisbudpar Musi Rawas menegaskan bahwa kehadirannya bukan atas nama pribadi tetapi membawa kebijakan atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Widya juga menyampaikan kebijakan pembekuan sementara dalam rangka untuk menyusun langkah perbaikan ke depan. Salah satunya meningkatkan kekompakan semua pihak terkait pengelolaan objek wisata Danau Aur berikutnya.
“Ini bukan keputusan sepihak tetapi merupakan rumusan kebijakan banyak pihak. Terutama dalam hal penegakan prokes dari Dinkes dan Polres Mura”, kata Widya.
Selanjutnya, Kabag Ops AKP Ploin EA Pakpahan, menegaskan bahwa langkah ini bukan pengambilan alih pengelolaan tetapi upaya penertiban dan perumusan langkah yang lebih baik lagi.
“Intinya adalah kita sama-sama memikirkan langkah terbaik untuk masyarakat. Sekali lagi kami dari penegak hukum bukan pengambil alih tetapi merumuskan ulang. Sehingga kedepannya lebih baik lagi untuk kesejahteraan masyarakat”, tegas Polin.
Polin juga menyampaikan apresiasi bahwa di Sumsel hanya ada dua kabupaten yang berstatus zona hijau yaitu Musi Rawas dan Musi Banyuasin. Kondisi itu semua bukan kerja satu orang atau satu institusi saja melainkan kerja semua pihak.
“Mari kita jaga kondusivitas. Jangan sampai terjadi perubahan level Covid-19. Sebagai warga negara harus kita patuhi aturan hukum yang ada. Sehingga tercipta ketertiban. Tak mungkin kesejahteraan tercapai manakala kondisi kita kacau”, pungkas Polin.
Selanjutnya mewakili masyarakat, Bahtiar, menyampaikan bahwa awalnya di luar diberitakan negatif. Tetapi objek wisata Danau Aur pernah mencapai prestasi melampaui target baik kunjungan maupun setoran ke Pemkab Mura.
“Sebetulnya kondisinya aman-aman saja tetapi berkembang isu negatif di luar sana. Saya akui dan saya mohon maaf saat masa penertiban sebelumnya kami membuka dan beraktivitas dan menduplikat karcis atas inisiatif kami sendiri. Melihat kondisi danau Aur secara fisik tidak terurus”, kata Bahtiar.
Atas keterangan Bahtiar tersebut Kabid Objek Wisata Disbudpar Kabupaten Musi Rawas, Widya Lismayanti memberikan tanggapan.
“Secara teknis saja saya sampaikan. Betul bahwa Objek Wisata Danau Aur pernah mencapai prestasi gemilang. Pencapaian target PAD 101%, dengan kunjungan mencapai 25 ribu wisatawan. Sebetulnya menyikapi kondisi pencapaian tersebut pihak Pemkab Mura melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sudah menyusun banyak hal teknis. Tetapi apa daya bencana Pandemi Covid-19 menimpa kita semua. Makanya penutupan sementara ini, kita jadikan kesempatan untuk merancang persiapan yang lebih baik lagi”, ungkap Widya.
Khusus prokes lanjut Widya, kita siapkan lebih ketat lagi, sesuai arahan Polres Musi Rawas dan masukan dari tim gugus tugas covid. Antara lain dengan memberlakukan barcode peduli lindungi di pintu masuk Objek wisata Danau aur.
“Kita masih mengacu pada saat Nataru 2019. Dimana kunjungan membludak. Kita tak ingin Danau Aur menjadi cluster penyebaran Covid-19. Makanya perlu pengaturan secara komprehensif”, pungkas Widya.
Sekcam Sumberharta, Dodi Sutrisno, mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mengelola objek wisata Danau Aur.
“Kami dukung, kami respon dan awasi terkait langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Mura”, kata Dodi.
Selanjutnya salah satu pelaku usaha dalam lingkungan objek wisata Danau Aur, Suprihatin menyampaikan tanggapannya. Intinya komunitas pedagang di Danau Aur, mendukung kebijakan yang dilakukan Pemkab Mura.
“Tapi kalau bisa penutupannya jangan berlama-lama. Karena kami juga meminjam uang bank untuk modal usaha”, keluh Suprihatin.
Masih dalam acara ini kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan spanduk penutupan sementara objek wisata Danau Aur. Dan dilanjutkan dengan sesi pembacaan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas. SK Nomor 556/456/KPTS/Budpar/2021, Tentang Penunjukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai pengelola objek wisata Danau Aur Tahun 2021. (TIM)