LUBUKLINGGAU, Petira – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Raperda Usulan Pemkot Lubuklinggau serta penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (7/3/2022).
Adapun Raperda yang menjadi usulan eksekutif adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lubuklinggau H. Rodi Wijaya dihadiri Wakil Walikota H. Sulaiman Kohar mewakili pihak eksekutif.
Dalam pemaparannya, Wawalo menyampaikan Raperda Usulan Pemkot Lubuklinggau yakni tentang Rencana Pembangunan Kepariwisataan tahun 2021-2036.
“Hal ini disebutkan dalam Rencana Induk Pembangunan Nasional Kepariwisataan Nasional (Riparnas) bahwa Kota Lubuklinggau termasuk dalam Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) yakni DPN Bengkulu-Enggano dan sekitanya,” sebut Wawako.
Selain itu, lanjutnya, Kota Lubuklinggau termasuk juga Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) Rejang Lebong dan sekitarnya serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kerinci-Seblat dan sekitarnya.
“Oleh karena itu, perlu upaya serius dan berkesinambungan dari seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Kota Lubuklinggau untuk melakukan optimalisasi potensi yang ada agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Lubuklinggau,” terangnya. (ADV)
Editor : awang