MUSI RAWAS, PETISIRAKYAT.COM – Setelah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Musi Rawas dalam proses rekruitmen PPK Se- Musi Rawas, Bawaslu Musi Rawas melanjutkan Laporan dari RC tersebut dan dimulainya tahap gelar perkara.
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas hari ini, Kamis (5/1) melayangkan surat kepada Relawan Cerdas nomor : 003/PP.00.01/K.06/2003 perihal pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan yang diagendakan jumat besok (06-01-2023).
Dalam siaran persnya Bahet Edi Kuswoyo, MH Direktur Eksekutif RC mengatakan “Dengan ditindaklanjuti laporan kami itu dan dimulainya gelar perkara besok ( Jumat) artinya Laporan kita telah memenuhi syarat formil dan materil dan teregister di Bawaslu dengan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/06.10/I/2023.
Dijelaskan Bahet bahea tadi kita mendapat surat undangan dari Bawaslu Musi Rawas mengenai pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan pada jumat besok pukul 14.00 wib.
“Atas nama Bahet Kuswoyo dan Relawan Cerdas, kami siap memenuhi undangan Bawaslu besok dengan agenda pemeriksaan materi laporan”.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Musi Rawas yang telah meregister laporan kami, mudah-mudahan ending (keputusan) akhirnya tidak menciderai demokrasi artinya kita berharap demokrasi kita tegak dan memenuhi azas kejujuran dan keadilan.
Semoga di tahun 2024 pemilu yang kita jalankan berjalan dengan baik, menciptakan pemimpin yang baik dan demokrasi kita berjalan sebaik-baiknya, tutup Bahet.
Teks & Editor : awang