Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, SH.,S.IK.,MM melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Sofian Hadi, SH.,MH mengatakan, Satres narkoba Lubuklinggau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini dalam kurun waktu dua pekan 4 (lima) kasus berhasil diungkap dan 5 (lima) tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Disampaikan bahwa kasus pertama diungkap pada Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 10:30 Wib, bertempat di rumah tersangka berinisial AL di gang Gelantik RT 02 Kelurahan Keputusan Kecamatan Lubuklinggau Barat II ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 25, 79 gram. Setelah diintrograsi barang bukti tersebut didapat oleh tersangka RZ dari daerah Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Para tersangka AL dan RZ berikut BB dibawa ke Polres Lubuklinggau.
Kasus kedua, Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 15:30 dilakukan penangkapan terhadap tersangka HN dirumah kontrakannya bersalaman di jalan Kenanga II Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditemukan BB berupa narkotika jenis Shabu dengan total keseluruhan 1,35 gram dan pil ekstasi 1/4 butir warna hijau muda.
Untuk kasus ketiga, Kamis (04/02/2021) sekitar pukul 15:00 Wib dilakukan penangkapan terhadap RW didalam SPBU Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB 1 bungkus plastik klip yang didduga narkotika jenis Shabu dengan berat 5,09 Gram yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna mild didalam celana tersangka.
Dan kasus ke empat, Sabtu (06/02/2021) tersangka AS berhasil ditangkap dikediamannya jl Harapan Jaya Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan ditemukan BB 32 bungkus klip yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 5,39 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam yang disembunyikan didalam sepatu bot warna coklat di kamar gudang milik tersangka.
“Selama dua pekan ini, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum kota Lubuklinggau. Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Sofian Hadi.