FENOMENA RELAWAN POLITIK DALAM PILKADA SEBAGAI ENTITAS ORGANISASI TANPA BENTUK (Catatan Kecil di Pilkada Musi Rawas Tahun 2020)

  M. Hidayat, SH, MH

Ketua DPC Ikadin Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau/ Dosen Prodi Hukum Tata Negara STAI BS Lubuklinggau

Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 telah berjalan dengan baik, memang beberapa daerah mengajukan permohonan hasil pemilihan ke Mahkamah, dari 132 perkara yang telah didaftarkan ke MK, sebanyak 32 permohonan hasil pemilihan dinyatakan masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Semoga semua tahapan yang tersisa di beberapa daerah tersebut, dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Terlepas dari dinamika perpolitikan hari ini, ada hal menarik untuk dijadikan bahan diskursus bersama setelah memperhatikan pelaksanaan Pilkada yang sudah usai, yakni munculnya partisipasi politik pemilih yang berbasis kesukarelawanan seperti yang terjadi di Pilkada Kabupaten Musi Rawas. Dalam sejarah pelaksanaan pesta demokrasi lokal Kabupaten Musi Rawas, Pilkada Tahun 2020 memberi catatan baru munculnya relawan politik yang menjadi entitas baru yang bergerak diluar struktur partai politik maupun tim kampanye yang turut memberikan kontribusi bagi pemenangan kandidat peserta Pilkada. Sebut saja Tim Door to Door (DtD) yang bergerak dan berkontribusi untuk memenangkan pasangan Hj. Ratna Machmud dan Hj Suwarti, bahkan kelompok ini secara tidak langsung berkontribusi meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada lalu.
Di perhelatan demokrasi kota-kota besar seperti Jakarta, organ – organ seperti ini pernah ada. Jauh sebelum penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017 sudah bermunculan kelompok relawan seperti Teman Ahok, Sahabat Djarot, Sahabat Sandiaga Uno, Suka Haji Lulung dan Pendukung Yusril, kelompok ini telah bergerak jauh sebelum Pilkada itu sendiri dilaksanakan. Munculnya komunitas tersebut menjadi tren baru yang turut mewarnai kancah demokrasi lima tahunan tingkat daerah. Bahkan kini mulai menjalar ke daerah – daerah kabupaten dan kota lainnya, tidak terkecuali di Kabupaten Musi Rawas. Berbeda dengan dengan pergerakan relawan di Pilkada Jakarta yang bekerja jauh sebelum pelaksanaan Pilkada, di Musi Rawas relawan bergerak pasca ditetapkannya pasangan calon pada 23 September 2020. Hal demikian dapat dimaklumi, mengingat tahapan Pilkada yang sempat terhenti karena virus corona menjadi pandemi, menghantam seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.
Kehadiran relawan politik atau disebut dengan Tim Door to Door oleh pendukung pasangan Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti itu diketahui bergerak sangat massive, memiliki relawan di setiap kecamatan dan desa, bertugas melakukan penetrasi ke masyarakat, mensosialisasikan dan memperkenalkan profile serta program kerja pasangan calon. Tujuannya tentu untuk menghimpun masyarakat agar mendukung dan memilih pasangan calon yang dikehendaki.
Kehadiran kelompok relawan dapat diakui merupakan bagian dari partisipasi politik pemilih, menjadi entitas baru sebagai organisasi tanpa bentuk, karena Tim Door to Door yang bergerak untuk memenangkan pasangan Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti adalah organ yang bukan sebagaimana dimaksud didalam UU No 10 Tahun 2016 maupun Peraturan KPU No 11 Tahun 2020 tentang Kampanye. Uniknya, Tim Door to Door tetap eksis bekerja, UU No 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No 11 Tahun 2020 yang masih gagap menjadi kelemahan dan justru sebaliknya menjadi peluang bagi komunitas – komunitas relawan politik untuk tetap eksis.
Pasal 73 Ayat (4) UU No 10 Tahun 2016 memang mengenalkan istilah relawan dan pihak lain. Lalu, Peraturan KPU No 11 Tahun 2020 tentang Kampanye menafsirkan makna relawan dan pihak lain dalam Pasal 11 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3).
Didalam Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak lain dan/atau relawan, Ayat (2) menerangkan parpol atau gabungan parpol atau paslon dan tim kampanye mendaftarkan pihak lain dan/atau relawan ke KPU kabupaten/kota, kemudian Ayat (3) pihak lain dan/atau relawan dapat mendaftarkan diri ke KPU kabupaten/kota.
Dari sisi gramatikal, tidak terdapat kata harus didalam beleid tersebut, artinya tidak ada keharusan bagi bagi relawan dan/atau pihak lain untuk mendaftarkan diri ke KPU kabupaten/kota. Ditambah lagi tidak ada aturan yang memberikan larangan dan sanksi bagi relawan dan/atau pihak lain yang tidak mendaftarkan diri, ini menjadi celah dan kelemahan. Oleh karenanya, kehadiran Tim Door to Door dalam Pilkada di Kabupaten Musi Rawas tidak dapat pula disalahkan. Namun sebaliknya secara tidak langsung juga memberi keuntungan dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih di Kabupaten Musi Rawas.
Secara etimologi, makna relawan menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bentuk non-formal (tidak baku atau bahasa lisan) dari sukarelawan. Sukarelawan berarti orang yang melakukan sesuatu dengan sukarela (tidak dipaksa atau diwajibkan). Relawan (sukarelawan) yaitu individu yang mengambil peran atau melakukan kegiatan tertentu atas motif suka dan rela, padanan kata yang dalam bahasa inggris yang paling mendekati adalah volunteer.
Marcin Walecki, doktor ilmu hukum dan ilmu politik lulusan Oxford, menyebut relawan sebagai partai ketiga – organisasi yang mempengaruhi hasil pemilu, tapi dia bukan pelaku atau partai politik peserta pemilu. Praktik ini memang lazim terjadi di negara-negara yang berdemokrasi.
Lalu, bagaimana sebaikya regulasi menyikapi kehadiran entitas relawan tanpa bentuk ini ? jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sudah semestinya dilakukan revisi terhadap pengaturan relawan, agar adanya kepastian hukum bagi Bawaslu untuk mengawasi dan Penegak Hukum untuk menindak apabila dalam kerja kerja politiknya ada hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bicara soal relawan tidak berhenti hanya pada relawan yang bergerak untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Ada pula relawan yang bekerja untuk menjaga integritas Pemilu. Siapa mereka ? adalah kelompok-kelompok yang secara mandiri mengumpulkan data hasil penghitungan suara di TPS untuk kemudian menghitungnya dan mendistribusikan hasilnya ke publik seperti facebook maupun media sosial lainnya. Seperti yang pernah terjadi pada Pilpres 2014 yang lalu, muncul situs kawalpemilu.org, terlepas apa motifnya ini juga menjadi fenomena menarik bagi masyarakat, dan tidak tertutup kemungkinan relawan – relawan kawal suara ini juga akan muncul dalam perhelatan Pilkada di daerah kabupaten/kota di masa yang akan datang. Ini pun mesti menjadi perhatian bagi pemangku kepentingan, bagaimana agar eksistensi mereka memiliki legalitas serta kepastian hukum.
Sisi lain munculnya fenomena relawan sebagaimana dijelaskan diatas, menunjukkan adanya kecerdasan berpikir masyarakat yang tergabung didalam relawan ditengah persaingan Pilkada yang kompetitif, kehadiran relawan yang ada di kecamatan dan desa menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada karena pemimpin menentukan arah pembangunan daerah, dan tidak dapat dipungkiri pula kehadiran relawan mampu meningkatkan partisipasi pemilih Pilkada.
Oleh karena itu, kedepan diharapkan lahirnya regulasi yang rigid mengatur tentang relawan baik didalam Pilkada maupun Pemilu. Dan pengaturan tersebut harus dituangkan secara komprehensif didalam undang-undang kemudian penegasan pelaksanaan aturan dapat dituangkan didalam peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu yang terpisah dari aturan kampanye, karena ada relawan yang partisan, ada relawan yang menjaga integritas Pilkada, ada juga relawan kotak kosong apabila Pilkada hanya satu pasangan calon. Semoga !.

 

 

 

Check Also

Sidang Paripurna Dengan Agenda Pelantikan M.Roni S.Ip PAW Anggota DPRD Mura

Wabup Hadiri Paripurna Pelantikan PAW DPRD Mura ICNEWS-ONLINE.COM – MUSI RAWAS – Wakil Bupati (Wabup) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *