Lubuklinggau, Petira – Polemik dan penderitaan konsumen korban penipuan PT. BNS tidak terasa Sudah 3 bulan lebih, tetapi proses hukum belum menampakkan tanda-tanda yanf memberikan secercah harapan. Ada 430 konsumen Korban penipuan Perumahan PT Buraq Nur Syariah belum mendapatkan kepastian baik itu berupa solusi dari Pemerintah kota Lubuklinggau Dan kepastian hukum Dari Aparat penegak hukum.
Kepada petisirakyat.com Ketua Forum Konsumen Korban PT. BNS (FKKBNS) Iskandar Dewantara menceritakan kisahnya
” Proses berjalannya pengaduan konsumen korban PT BNS telah dilalui mulai Dari 270 konsumen yang melapor ke BPSK Kota Lubuklinggau dan telah 9 Kali melakukan sidang abitrase dan tlah diputuskan memenagkan konsumen korban penipuan PT. BNS.”
Ditambahkan Kandar juga, panggilan sehari-hari pemuda energik ini bahwa kami sudah mengadukan permasalahan ke wakil kami di DPRD, sudah 3 (Tiga) kali melakukan rapat dengan DPRD, pengaduan kami ditindaklanjuti yang mana dari DPRD sudah melakukan sidak dilapangan yaitu di lokasi PT BNS di Kelurahan Kupang. Kemudian pe baruan juga kami laporkan ke Polres Lubuklinggau dan sudah lebih 10 orang korban yg diperiksa serta 1 pengaduan langsung ke SPK Polres LLG sudah dilakukan korban BNS.
Segala daya dan upaya kami lakukan untuk memperjuangkan hak kami, kami (FKKBNS) memasukan Surat ke pemkot kota atas nama FKKBNS memohon audiensi Dan menjadi penengah masalah penipuan ini sudah dilakukan,
puluhan berita mengenai penipuan PT BNS dilubuklinggau yg merugikan 430 konsumen di media Online dan media cetak.
Bahkan kami masukkan Surat FKKBNS ke BPN kota LLG juga surat ke Bank BTN mengingat Ada keterkaitan antara PT BNS, PT MDS, PT 3 Putri bayu terhadap aset Lelang perumahan Linggau Valley yg Di kelola PT BNS.
Total kerugian korban penipuan PT BNS kurang lebih 7 Milyar rupiah.
Semua korban penipuan yang tergabung dalam FKKBNS meminta dan memohon kepada Pemerintah kota lubuklinggau agar dpt memberi solusi terbaik menyikapi masalah penipuan ini Dan dapat memberikan angin segar alokasi khusus membantu membangun rumah yg diharapkan masyarakat kota lubuklinggau yg menjadi korban penipuan Oleh PT BNS,
serta wakil rakyat kota lubuklinggau yaitu DPRD agar membantu menyuarakan aspirasi korban penipuan BNS Dan membentuk pansus khusus pengawas penyelesaian kasus BNS yg menipun 430 konsumen di Kota LLG,
FKKBNS juga meminta Dan memohon kepada Polres LLG Dan jajarannya agar segera memeriksa, men”DPO”kan Dan menagkap terlapor sesuai Laporan SPK Konsumen BNS. (01.PR)