Reforma Agraria adalah Agenda Strategis Prioritas Nasional, agenda yang sangat Maha penting bagi Petani,Rakyat masyarakat. karena itulah dia ditatur dan dimandatkan dalam konstitusi kita Indonesia dan harus dijalankan atau diwujudkan.
yang teruang secara tersirat dari Pancasila No.2 dan 5, Pembukaan UUD, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA No.5 1960, TAP MPR No.9 2001, NAWACITA, RPJMN, Peraturan Presiden (Perpres) No.86 2018 Tentang Reforma Agraria.
Indonesia memiliki luas lahan 807.177.613 hektar, Korporasi/Perusahaan menguasai 548,9 juta hektar, sementara petani hanya menguasai 8,1 juta hektar.
Kalau dijabarkan di Sumatera Selatan, memiliki luas lahan 9,1 juta hektar, Koorporasi/Perusahaan menguasi 6,3 juta hektar dengan rincian Hutan Tanaman Industri 1,5 juta, Hutan Lindung 1,3 juta, Perkebunan Sawit 1 juta, Pertambangan 2,5 juta. Sementara Petani/Masyarakat hanya memiliki 1 juta hektar saja. (Catatan akhir tahun Konsorsium Pembaharuan Agraria 2018).
Kerja-kerja menjalankan/mewujudkan Reforma Agraria yang tertuang di PerPers No.5 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, khususnya di Sumatera Selatan telah dan sudah diEvaluasi pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (Krass) dihadiri oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Sumatera Selatan dan Krass pula kabarkan ke publik hasil evaluasi lewat konferensipers tanggal 4 Febuari 2021, bahwa REFORMA AGRARIA DI SUMATERA SELATAN TIDAK DI URUS DAN TIDAK SERIUS DIURUS, HANYA DIJALANKAN 0,000123% DIWILAYAH APL DAN 0,135% DIPELEPASAN DARI KAWASAN HUTAN, (Proide 2019-2020)
Maka selanjutnya hasil Evaluasi ini Krass serahkan/laporkan kepada salah satu Lembaga Pengawas Eksekutif di SumSel yaitu DPRD Propinsi SumSel, pada hari Rabu/10 Febuari 2021 dikantor/gedung DPRD Propinsi SumSel pada pukul 11.00 – Selesai WIB.
DITERIMA LANGSUNG OLEH KETUA DPRD PROPINSI SUMSEL DAN 3 WAKIL KETUA.
Pada prosesnya, Diterima pukul 11.30 Wib dengan langsung oleh Ketua DPRD Propinsi Hj.R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H dan 2 Wakil Ketua Muchendi Mahzareki, SE, Kartika Sandra Desi, SH. Sementara 1 Wakil ketua lagi menemui di Fraksinya, sebeb berbarengan tamu yangh ada di Fraksinya.
Pada prinsipnya seluruh Pimpinan menanggapi Laporan/penyerahan hasil Evaluasi Reforma Agraria di Sumatera Selatan yang di Inisiasi oleh Krass, menanggapi dan merespon apresiasi terhadap Krass yang konsisten mendorong dan terus berjuangan di sektor Agraria. Dan sebagai DPRD tentu tidak ada alasan kami tidak mendukung, sebab Reforma Agraria ini adalah Agenda Prioritas Nasional dan masuk dalam RPJMN serta amanah dari konstitusi. Dan para pimpinan dewan propinsi mengatakan dalam peraturan teknis Reforma Agraria di Perpers No.86 Tahun 2028, lembaga Legislatif tidak dilibatkan. Namun masih ada celah, yaitu akan sebagai salah satu lembaga pengawas Eksekutif, kami akan memanggil untuk Rapat Dengar Pendapat soal Reforma Agraria di Sumatera Selatan.
Mengenai konflik Agraria kiranya kawan2x Krass melaporkan 10 titik kasus konflik agraria ke pada DPRD Propinsi melalui surat resmi dan kami akan mengunakan hak untuk memfesilitasi penyelesaian atau menyurati Gubernur Sumatera Selatan untuk segera kasus-kasus konflik harus segera diselesaikan.
Ditempat terpisah Wakil ketua DPRD Propinsi lainnya H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM di Fraksinya mengatakan miris dengan capaian dan usulan kedepan kaitan soal Reforma Agraria yang disampaikan oleh Krass atas laporan langsung Ketua GTRA SumSel/G`ubernur Sumsel dan Ketua Pelaksana harian GTRA Sumsel. Data yang keluar dari Krass atas Evaluasi itu yang Pelepasan Kawasan hutan 0,135% dan di wilayah Apl 1,000123&. Paling tidak kami akan tindak lanjuti walau kami tidak masuk dalam GTRA berdasarkan PP.86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Krass juga berharap DPRD Propinsi menindaklanjuti laporan Krass terkait capaian atau kerja dari Eksekutif yang tak serius mengurus dan mewujudkan Reforma Agraria di Sumatera Selatan.
Serta kedepan, DPRD Propinsi SumSel harus fokus serta mendukung Agenda Reforma Agraria sebab ini Agenda Prioritas nasional yang telah masuk RPJM dan Presiden sedang berjibaku berjuang mewujudkannya. Reforma Agraria adalah Penataan Kembali Struktur Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah/Lahan yang BerKeadilan melalui penataan ASET (Redistribusi Tanah/Lahan untuk Rakyat/Tani) dan disertai Penataan AKSES (Permodalan, pemberdayaan dan Pengembangan Pertanian) untuk sebesar-besarnya Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat.