LUBUKLINGGAU, PETIRA – Terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media, mengenai penggunaan dana hibah KTNA Kabupaten Musi Rawas yang peruntukannya untuk kegiatan PENAS KTNA di Propinsi Sumatera Barat dituding penggunaannya fiktif, Catur Handoko ( Ketua KTNA Kabupaten Musi Rawas), didampingi kuasa hukumnya M. Hidayat, SH, MH menyampaikan klarifikasi nya dalam press confrence kepada beberapa awak media pada hari kamis (29/04/2021) bakda magrib pukul 18.30 wib.
Dalam kesempatan itu M. Hidayat meluruskan dan menguraikan permasalahan yang sebenarnya
“ Bahwa terkait kegiatan Penas KTNA tahun 2020 yang akan diagendakan pada 20-25 Juni 2020 di Sumatera Barat (Padang Kota dan Pariaman), menjelang menuju kegiatan PENAS, KTNA Kabupaten Musi Rawas sudah melakukan langkah-langkah dalam rangka mensukseskan pelaksanaan PENAS KTNA di Padang dan Pariaman.
Disamping itu KTNA Kabupaten Musi Rawas ditunjuk sebagai wakil Propinsi Sumatera Selatan yang mana penunjukan itu dikarenakan KTNA Musi Rawas sebagai Juara Umum pada PEDA KTNA Tingkat Propinsi Sumsel. Karna mengemban tugas yang cukup berat tentu melakukan persiapan-persiapan yang matang mulai dari melakukan persiapan-persiapan ya dengan melakukan survei pendahuluan pada tahun 2019 ke lokasi kegiatan di dua daerah di Propinsi Sumatera Barat, dimulai tri wulan ke tiga, bertujuan untuk memantapkan dan menginventarisir siapa saja perwakilan yang akan berangkat, bagaimana pemondokan peserta di lokasi, bagaimana memobilisasi peserta, itu juga yang menjadi tugas-tugas pendahuluan KTNA Musi Rawas mengingat kegiatan itu berskala nasional dan akan dihadiri kuranglebih 30.000 peserta dari seluruh Indonesia, tentu hal ini sangat perlu melakukan survei tempat dan pemondokan sehingga jangan sampai peserta tidak mendapatkan pemondokan nantinya”.
Terkait anggaran, KTNA Musi Rawas awalnya mengajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas anggaran sebesar Rp
655.744.000, itu anggaran untuk seluruh kegiatan Penas KTNA, ternyata pada pelaksanaan diinputkan anggaran AUTP ( Anggaran Asuransi Tanaman Pangan) sebesar Rp.419.256.000 jadi total anggaran untuk KTNA Musi Rawas sebesar Rp. 1.075.000.000. Itu bukan anggaran PENAS semua, ada anggaran AUTP sebesar 419.256.000 sisanya baru untuk anggaran PENAS.
Dalam kesempatan itu juga Catur Handoko juga menjelaskan karna pelaksanaan PENAS itu di bulan Juni 2020, maka KTNA MURA melakukan persiapan-persiapan awal, yang mana di tahun 2019 KTNA MURA sudah melakukan proses pembayaran untuk pemondokan peserta, kemudian pada januari 2020 dilakukan pembayaran rental bis kepada manager PO. Limbersa Bapak Suud sebesar Rp.240.000.000 itu includ dengan biaya sewa untuk 3 bis Rp.105.000.000 dan akomodasi makan-minum peserta dari keberangkatan hingga selesai kegiatan dalam hal ini KTNA melakukan MOU dg Manager Po.Libersa tersebut ini dibuktikan adanya SPK (Surat Penunjukan Kerja).
Kemudian di tanggal 31 maret 2020 pencairan anggaran untuk kegiatan PENAS tersebut sebesar Rp.1.075.000.000, dan pada 6 April 2020 dibayar AUTP melalui transfer Bank BRI ke Jasindo sebesar Rp.419. 256.000. Jadi untuk pembayaran pemondokan serta rental bis dan lain sebagainya KTNA Musi Rawas mencari dana talangan, baru kemudian ketika anggaran cair pada bulan maret itu, tinggal membayar hutang dana talangan tersebut.
Ternyata terjadilah wabah covid 19, sehingga terjadi dua kali penundaan kegiatan PENAS ini dibuktikan dengan adanya surat edaran dari KTNA pusat pada tanggal 13 April 2020 kepada Gubernur Seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia yang isinya menunda pelaksanaan PENAS yang sebelumnya akan diselenggarakan 20-25 Juni 2020 ditunda menjadi bulan Juni 2021. Lalu ada lagi surat edaran dari KTNA pusat kepada Gubernur seluru indonesia dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia pada 19 Agustus yang menunda kembali kegiatan PENAS dari Juni 2020 ditangguhkan pelaksanaannya pada 2022.
Dalam hal ini Kuasa Hukum Catur Handoko membantah bahwa apa kegiatan PENAS KTNA Musi Rawas itu fiktif karna PENAS itu belum dilaksanakan, dan membantah anggaran Rp.1.075.000.000 bukan anggaran PENAS seluruhnya, dan menegaskan anggaran PENAS itu hanya sebesar Rp. 655.744.000.000, dan dari anggaran Rp.655.744.000.000 itu sudah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp.145 .000.000 jadi kami tegaskan anggaran yang digunakan untuk kegiatan PENAS itu sebesar Rp.510. 744.000 sudah digunakan untuk pembayaran pemondokan, biaya rental bis serta seragam peserta PENAS, biaya survey dan lainnya.
Kemudian terjadi permasalahan baru, belakangan baru diketahui uang yang sudah dibayar tunai kepada Pak Suud selaku manager transportasi PO. LIMBERSA pada Januari 2020 belum disetorkan Pak Suud, kemudian ketua KTNA mengecek ke kantor perusahaan PO.LIMBERSA di Palembang, didapati informasi pada bulan Juni 2020 Pak Suud Meninggal dunia sehingga untuk menghindari syakwasangka yang tidak baik naka ditutupi lah uang rental bis dengan melakukan pembayaran kembali ke PO.LIBERSA sebesar Rp.105.000.000, dan informasi terakhir yang kami dapat uang terbit disita oleh pihak penyidik, tapi itu terserah itu wewenang penyidik kita mengikuti proses lebih lanjut dan kami juga selaku kuasa hukum ketua KTNA akan melakukan somasi kepada ahli waris bapak suud agar dana yg tidak disetor ke limbersa itu dikembalikan.
Jadi selaku kuasa hukum kami tegaskan dan nyatakan bahwa :
1. Bahwa tidak benar isu yang berkembang di publik bahwa uang sebesar Rp.1.075.000.000 untuk kegiatan PENAS semua, uang untuk kegiatan PENAS hanya Rp.655.744.000.000, kemudian dikembalikan ke kas negara dikarenakan adanya penundaan pelaksanaan dari KTNA PUSAT hingga tahun 2022 sebesar Rp.145.000.000 maka anggaran yang digunakan KTNA Musi Rawas hanya Rp.510.744.000
2. Bahwa kegiatan itu fiktif itu tidak benar, karna sudah dilakukan pembayaran-pembayaran untuk pemondokan, rental bis, pembelian baju seragam training untuk 100 peserta dan pembelian baju batik untuk peserta yang di pesan di dekranasda dalam bentuk jadi sebesar 40 jt, ternyata dekranasda tidak sanggup jahit Jadi, dekranasda hanya menyiapkan kain dasar dg anggaran 20 jt untuk 100 peserta, lalu untuk biaya jahit, dekranasda meminta KTNA agar dibayarkan langsung ke tukang jahit dengan biaya jahit per baju sebesar 200.000 x 100 peserta = Rp.20.000.000, Jadi total baju 40 jt.
3. Tindak lanjut surat dari KTNA PUSAT pada 13 April 2020 tentang penundaan PENAS KTNA pada 2020, Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas menyurati KTNA Kabupaten Musi Rawas untuk mengembalikan uang yang belum terpakai. Ketua KTNA Musi Rawas berkoordin dengan Dinas Pertanian dan BPKAD, jawaban dari BPKAD Musi Rawas saat itu kepada Ketua KTNA Musi Rawas adalah yang mana sudah dibelanjakan laporkan spj nya, kemudian dikembalikan lah uang yang belum digunakan untuk PENAS tersebut sebesar Rp 145.000.000. (01.PR)