MUSI RAWAS
PETISI RAKYAT — Guna menopang perekonomian masyarakat khususnya Petani Pemerintah pusat melalui Kementerian pertanian mengucurkan bantuan berupa pupuk bersubsidi guna menekan kebutuhan biaya hidup para petani
Namun sayang, program tersebut secara praktek di lapangan menjadi fasilitas oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi, Pasalnya diduga oknum Distributor penyalur pupuk menjual pupuk bersubsidi melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) Permentan 10 tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah yaitu untuk pupuk Urea seharga Rp.112.500 per sak berat 50 KG dan Phonska Seharga Rp.150.000 Berat 50 KG
Hal demikian berdasarkan info yang diterima dilapangan, Kamis, (19 /1) selain melebihi HET seharusnya biaya angkut pupuk dari distributor baik armada maupun upah turun angkut pupuk ke pengecer sudah ditanggung distributor tapi dilapangan kegiatan tersebut biayanya dibebankan ke pengecer
Untuk satu satu sak pupuk bersubsidi dijual distributor jika ditotalkan seharga Rp.125.000 sedangankan harga tebusan pupuk sebenarnya yang telah ditetapkan pemerintah yaitu untuk pupuk Urea seharga Rp.112.500 per sak berat 50 KG dan NPK Phonska Seharga Rp.150.000
Selain melebihi HET seharusnya biaya angkut pupuk dari distributor baik armada maupun upah turun angkut pupuk ke pengecer sudah ditanggung distributor tapi dilapangan kegiatan tersebut biayanya dibebankan ke pengecer pupuk,
Untuk satu satu sak pupuk bersubsidi dijual distributor jika ditotalkan seharga Rp.125.000 sedangkan harga tebusan pupuk sebenarnya yang harus dibayar pengecer bekisar Rp.100.000 per sak belum ditambah biaya angkut dan transportasi pupuk sehingga pada pada akhirnya dari pengecer terpaksa pupuk ke petani dengan harga tinggi bekisar harga Rp.140.000 sampai 150.000 per sak untuk pupuk Urea dan Rp.160.000 per sak untuk pupuk (NPK) Phonska
Tambah Sumber belum diperparah lagi Oknum pengecer “nakal”yang menjual pupuk bukan diwilayahnya hal itu diduga karena Oknum pengecer “Nakal”
Pada saat mengajukan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang diajukan ke Distributor ada Kelompok Tani yang tidak meminta atau menebus pupuk akan tetapi diajukan oleh pengecer maka pupuk-pupuk inilah yang dijual bebas
“Bagaimana pengecer mau jual sesuai HET kalo dari distributor saja sudah melebihi HET tidak mungkin pengecer makan modal,parahnya lagi Oknum pengecer diduga memalsukan pengajuan RDKK nah pupuk inilah yang dijual bebas keluar wilayahnya atau ke toke-toke “ujar Sumber
“Kalau Aparat Penegak Hukum ( APH) mau Serius memeriksa dugaan jual diatas HET distributor tersebut sangat mudah tinggal panggil distributor minta rekening koran bukti transfer pengecer ke distributor maka ketahuan semua sedangkan untuk pengecer Nakal minta laporan bulanan dan pengajuan RDKK mereka disana akan ketauan mana kelompok yang benar-benar mengajukan atau tidak”tambahnya
Lanjut dijelaskan sumber,salah satu distributor yang diduga menjual pupuk diatas HET adalah CV.MJSM yang mana wilayah pengecernya hampir di wilayah kota Lubuklinggau dan 3 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel)
Sementara itu Hendro staf CV.MJSM selaku distributor ketika dikonfirmasi tim Wartawan via whatshapp mengatakan dirinya tidak berhak memberikan informasi, ” Saya selaku staf dist tidak membenarkan infomasi tersebut, “jelasnya ( TIm)