SIKAP
Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan Sumatera Selatan
PW – STN SUMSEL
Mencermati kondisi penangkapan petani Sunardi Karim, Adam, Zainal Aripin dan Herianto masyarakat Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, berikut ini adalah sikap Serikat Tani Nelayan Sumatera Selatan;
1. Memahami aktivitas yang dilakukan oleh Sunardi Karim sebagai salah satu unsur maju masyarakat yang pernah melakukan aksi massa menuntut PT. London Sumatera pada bulan Januari 2018 dalam mempertanyakan hak kebun plasma bagi masyarakat Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas. Dalam sebuah pemberitaan di Media Massa, PT. London Sumatera sejak berdiri tahun 1996 dengan membuka lahan seluas 1.700 ha di wilayah Desa Muara Megang belum memberikan lahan plasma terhadap masyarakat setempat.
2. Dalam pemberitaan tersebut juga di jelaskan bahwa aksi massa masyarakat Desa Muara Megang dalam menuntut hak plasma dari PT. London Sumatera juga sesuai dengan janji Direksi perusahaan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI yang juga dihadiri pihak Kementerian LHK, yang berjanji akan menyelesaikan permasalahan hak plasma ini dalam waktu 2 bulan (sampai Desember 2017).
3. Dari jejak pemberitaan digital yang ada, aksi massa masyarakat Muara Megang pernah terjadi pada tahun 2016 dengan menduduki lahan perkebunan PT. Lonsum untuk menuntut PT.Lonsum menunjukan HGU nya dan melakukan pengukuran ulang luas area perkebunan PT.Lonsum. Beberapa kasus konflik agraria masyarakat dengan PT.Lonsum seperti ,
a. Pada tahun 2006 Sekitar 300 masyarakat Desa Pergulaan, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih lahan lahan yang dikuasai PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk. Mulai pukul 05.00 WIB, masyarakat Desa Pargulaan mendatangi areal perkebunan yang dikuasai Lonsum yang berada di Dusun IV desa tersebut dengan mendirikan tenda dan mencangkuli lahan, dan menanam palawija berupa jagung, pisang, dan ubi kayu.
b. Warga dan Mastarakat adat Ammatoa yang melakukan aksi pendudukan yang telah dilakukan sejak September 2019, untuk merebut tanah ulayat Msyarakat Adat Ammatoa Kajang, yang diduduki oleh HGU PT. Lonsum, yang berada di Dusun Tamapalalo, Desa Tamotto, Kecamatan Ujungloe, Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan. Warga dan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang yang berusaha mempertahankan tanahnya, tak terhindarkan dari kriminalisasi. Tercatat sejak November 2018, Polres Bulukumba melakukan kriminalisasi terhadap 15 masyarakat adat Ammatoa Kajang yang ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Lonsum.
4. Dari pola tindakan PT.Lonsum yang cenderung menggunakan tindakan refresif disertai kekerasan STN Sumsel dapat menduga kuat sudah terjadi tindakan kriminalisasi oleh PT. London Sumatera terhadap Sunardi Karim, Adam, Zainal Aripin dan Herianto yang mengunakan aparat dalam usahanya meredam dan memanipulasi perlawananan masyarakat Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas untuk menuntut hak nya terhadap tanah plasma perkebunan yang belum diberikan oleh perusahaan perkebunan PT.London Sumatera.
5. STN SUMSEL mendesak pihak Kepolisian Daerah Sumatera Bagian Selatan untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan yang memiliki indikasi kuat ada tindakan kriminalisasi.
6. STN SUMSEL mendesak Gubernur Sumatera Selatan selaku ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki tugas dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi permasalahan sengketa serta konflik pertanahan di Kabupaten Musi Rawas antara perusahaan dengan masyarakat terkait dengan jumlah HGU perusahan di lapangan yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat. Sebagai mana implementasi Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Palembang, 30 November 2021
Hormat Saya
Rio Solehuddin
Ketua PW-STN SUMSEL