MUSI RAWAS
PETISI RAKYAT – Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan telah silih berganti kepemimpinan Bupati namun, tahun-tahun terakhir ini khususnya era kepemimpinan Bupati Ratna Machmud pemerintah kabupaten Musi Rawas telah menggelontorkan dana yang terbilang cukup fantastis guna ganti rugi pengadaan lahan
Dari data yang berhasil dihimpun ditahun anggaran 2021 lalu pemerintah kabupaten Musi Rawas melalui dinas Perkim telah menggelontorkan dana kurang lebih sebesar Rp.30 milyar diantaranya ganti rugi lahan lahan rumah sakit muara Beliti sebesar 5 Milyar,lahan untuk gedung Diklat sebesar 5 Milyar,lahan untuk pendopoan bupati 7 milyar
Fantastisnya anggaran ganti rugi lahan tersebut membuat “Terbelalak” Fendi salah seorang Aktivitis juga ketua yayasan pucuk dikatakannya, (30/1)dengan jumlah anggaran sebesar itu apakah harga ganti ruginya telah mengacu pada harga yang telah diatur pemerintah dan sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau ada “kongkalingkong” antara pihak pengganti dan yang pihak diganti rugi?
Tambah Fendi, Fantastisnya lagi pada tahun anggaran 2022 dari data yang dihimpun pemerintah kabupaten Musi Rawas melalui dinas Perkim dengan judul kegiatan belanja modal tanah untuk tempat kerja kembali menggelontorkan dana sebesar Rp.7 milyar lebih untuk anggaran ganti rugi tanah
“Kami menyoroti dengan anggaran besar dalam kegiatan ganti rugi tanah oleh pemkab mura perlu perhatian serius pihak terkait dalam hal ini APH (Aparat penegak huhum) untuk menyelidiki apakah uang sebesar itu telah sesuai dengan peraturan dan harga nilai jual NJOP”kata Fendi
“Apalagi era bupati buk.ratna ini saya lihat cukup besar anggaran ganti rugi tanah serta beredar kabar beberapa orang yang tanah nya diganti rugi tersebut diduga milik keluarga bupati”
“Berangkat dari sinilah kami harap jangan sampai ada “kongkalingkong” oknum tertentu guna meraup keuntungan pribadi “bertopeng”kepentingan umum,apalagi harga tanah di wilayah kecamatan Muara Beliti apakah telah sesuai harganya kalau Milyaran itu untuk luas berapa hektare? “jelas Fendi
Tambah Fendi kegiatan ganti rugi tanah merupakan salah satu kegiatan yang harusnya disoroti APH bahkan KPK sebab rawan terjadi modus-modus untuk memperkaya diri sendiri,kelompok maupun golongan (Korupsi) seperti di daerah lain
“Kasus pengadaan tanah agaknya sekarang ini menjadi perhatian APH bahkan KPK seperti kita ketahui kasus pengadaan tanah pulo gebang di DKI Jakarta,kasus korupsi pengadaan tanah di SMKN 7 Tanggerang Selatan yang sekarang sedang ditangani KPK serta masih banyak lagi”pungkas fendi
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Disperkim) Nito Maphilindo sampai berita ini tayang belum berhasil ditemui (tim)