Wawako Minta OPD Terkait Cari Pokok Permasalahan Yang Sering Terjadi Di Bidang Agraria

LUBUKLINGGAU, Petira -Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaima Kohar didampingi Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Kgs. Efendi Ferry, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr H Tamri, Kabag Hukum, M Yasin, Kabag Prokopim, Ongki Pranata menerima audensi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumsel, bertempat di ruang kerja Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (8/9).

Dalam kesempatan itu, Wawako menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungannya. Pada prinsipnya sambung Wawako, Pemkot Lubuklinggau siap mensupport kegiatan ini.

“Alhamdulillah sudah dilakukan pendataan terhadap 15 bidang tanah. Hanya saja belum diketahui apakah sudah ditempati masyarakat transmigrasi atau belum. Hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ujarnya.

Wawako pun meminta OPD terkait untuk mencari pokok permasalahan yang sering terjadi dibidang agraria. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti sebelumnya, misalnya masalah PT. Cikencreng maupun lahan untuk lokasi pembangunan TOL.

Wawako juga mengingatkan agar pembentukan tim gugus tugas ini jangan sampai lambat dibandingkan kabupaten/kota lain.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar menambahkan, perlu diketahui di Pemkot Lubuklinggau tidak memiliki Dinas Transmigrasi. Oleh karena itu, perlu dokumen SK penyerahan, berkoordinasi dengan Kanwil Provinsi Sumsel.

“Pemkot Lubuklinggau sudah membuat konsep dengan Bagian Hukum. Konsep ini akan disesuaikan dengan OPD yang ada,” tandasnya.

Asisten II Bidang Ekubang, Kgs. Efendi Ferry menyampaikan peta batas Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Musi Rawas ada di Bagian Tata Pemerintahan Setda Musi Rawas. Dulu sambung Effendi Ferry, ada 100 KK warga transmgrasi. Dalam perkembangannya tinggal 15 KK.

“Yang 15 KK itu entah berasal dari mana. Dari pengalaman, lahan yang sudah dijual ke masyarakat kemudian dijual lagi kepada PT perkebunan. Agar tidak terulang hal demikian, maka perlu dibuat SK tentang hak pemerintah.

 

Sementara itu Kepala Kantor BPN Kota Lubuklinggau, Kelik Budiyono mengungkapkan pihaknya sudah menggali potensi agraria di Lubuklinggau. Menurutnya di Lubuklinggau ada 15 bidang tanah yang perlu kejelasan terkait status tanah transmigrasi agrarian-nya.

Sedangkan Konsultan GTRA Sumsel, Dian Amalina menambahkan sejauh ini belum dilakukan pengukuran karena sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat yang bertransmigrasi. Sedangkan lahan pertama berupa sawit, lahan kedua merupakan usaha karet dan tidak ada permukiman masyarakat.

Sudah dilakukan serah terima dari Menteri Transmigrasi ke Pemkot Lubuklinggau termasuk 15 bidang tanah tersebut.
Maka dari itu pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot Lubuklinggau sebagai pemilik. Teknisnya harus dibuat SK penempatan atau SK pengganti dimana tanahnya sudah ditempati oleh 15 KK tersebut agar bisa diperdayakan.

Kenapa data dari 100 menjadi 15 karena dari penjelasan kepala desa setempat banyak yang sudah meninggalkan lahan transmigrasi.

 

Teks : Rilis

Editor : M. Ikhwan Amir

Check Also

Kadisdikbud Lubuklinggau Firdaus Abky Buka Gelar Karya P5

  Lubuklinggau, Petisi Rakyat – Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lubuk Linggau, Firdaus Abky, S.Pd, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *