YPH-PUI Sesalkan Kebijakan Pemerintah Perintah Pengosongan Pedagang Kaki Lima Tanpa Adanya Solusi

LUBUKLINGGAU, Petira – Masa pandemi covid 19 belum lah usai dan dampak yang ditimbulkan akibat dampak pandemi covid ini meruntuhkan sendi-sendi perekonomian dan semua sektor turut terkena imbasnya. Banyak terjadi PHK, masyarakat mengalami masa-masa sulit dengan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang hingga hari ini PPKM masih diperpanjang.

Terkait adanya surat edaran dari pemerintah setempat yaitu dari Lurah Pasar Permiri agar untuk mendukung program Ayo Ngelong Lubuklinggau, meminta pedagang kaki lima untuk mengosongkan tempat berdagang nya yaitu pedagang yang berjualan di sepanjang pagar Museum Subkoss.

Terkait hal ini Sekretaris Jendral Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPH-PUI)  Ade Candra SH angkat bicara :

“Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan”.


Ditambahkan Chandra yang juga lawyer di bumi silampari ini

” Kami dari YPH-PUI sangat menyayangkan sekali atas sikap yang di ambil oleh pemerintah dalam hal ini kelurahan pasar pemiri, alangkah baiknya PKL di berikan solusi yg tidak merugikan para pedagang kaki lima.
Di masa pandemi apalagi dengan diterapkannya kebijakan PPKM, membuat masyarakat sangat kesusahan, untuk bertahan hidup saja sangat susah apalagi mereka dipaksa mengosongkan tempat mereka berdagang tanpa ada solusi ini tid ask sesuai dengan ama nbah konstitusi “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

 

Teks & Editor : M. Ikhwan Amir

Check Also

Kadisdikbud Lubuklinggau Firdaus Abky Buka Gelar Karya P5

  Lubuklinggau, Petisi Rakyat – Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lubuk Linggau, Firdaus Abky, S.Pd, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *