LUBUKLINGGAU, Petira –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, kemarin memintai keterangan ataw klarifikasi terhadap General Manager (GM) PT Linggau Bisa, inisial HS, atas adanya laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Awak media langsung mewawancarai Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, S.H. di ruanganya, Kamis (30/9/2021). Aan tomo membenarkan bahwasanya kemarin kita memanggil saudara HS selaku GM P.T linggau bisa, pemanggilan terhadap pihak PT Linggau Bisa atas laporan masyarakat dan temuan BPK dugaan Dana penyertaan modal dari pemerintah kota lubuklinggau kepada P.T linggau bisa pada tahun anggaran 2019 sebesar lima milyar lebih dan tahun 2020 sebesar lima milyar lebih total lebih dari sepuluh milyar rupiah .
Masih menurut Kasi Intel Kejari Atas temuan BPK anggaran tersebut tidak cermat atawu tidak jelas pengelolaan keuangan di PT linggau Bisa tidak jelas intinya masalah pengelolaan keuangan PT linggau bisa dan pengelolaan dana penyertaan modal dari pemkot lubuklinggau kepada PT linggau Bisa.
Ditambahkanya, sebelumnya pihak Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Linggau Bisa berinisial ES. Untuk Dirut PT Linggau Bisa sudah diperiksa, sedangkan saat ini General Manager juga diperiksa guna dimintai keterangannya,” jelasnya.
Dijelaskan Aan, kedepan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yg keterkaitan pengelolaan dana PT linggau bisa inisial P staf admininstrasi, direktur bisinis inisial S , saudara P selaku bagian keuangan, saudara EK selaku komisaris. Minggu depan pihak kajari akan memanggil yg disebut diatas.ujar aan sapaan akraby
Awak media mencoba menghubungi saudara HS selaku GM PT linggau bisa, HS mengatakan pemanggilan dirinya oleh pihak Kajari lunuklinggau Terkait berkas Validasi Data yg dimintai oleh pihak kajari.
Teks : Jm
Editor : M. Ikhwan Amir