Dengan Mata Berbinar Kordinator FKKBNS Mencurahkan Harapannya Agar Pemkot dan APH Tuntaskan Kasus Penipuan PT.BNS

Musirawas, Petira – Waktu terus berjalan, tak terasa sudah 100 hari hilangnya Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS) dari Kota Lubuklinggau Yang Melakukan Penipuan Kepada Korban 430 Orang Masyarakat Kota Lubuklinggau dan Sekitarnya dalam kasus Property Syariah perumahan Linggau Valey dan Bilal bin Rabbah yang berada di kelurahan Lubuk Kupang Kota Lubuklinggau dan asumsi kerugian mencapai 7,1 Milyar.

Kepada Petisirakyat.com Iskandar Dewantara Kordinator FKKBNS mengutarakan curahan hati nya tampak mata berbinar menyimpan kesedihan dari raut muka nya
” Entah sampai kapan kami dalam kegamangan dan ketidakpastian hukum atas kasus penipuan PT. BNS ini, tak ada lagi canda tawa kami dengan keluarga kami, karena kesedihan yang melanda kami seakan tiada berujung, kebahagiaan dan senyum seakan telah merenggut hari-hari kami. sampai saat ini belum ada kejelasan Keberadaan TSK dan belum ada kejelasan hukumnya serta penyelesaian solusi dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang juga belum ada sampai saat ini. Mengingat carut-marutnya kasus ini yang banyak melibatkan berbagai pihak mulai dari 430 konsumen PT BNS yang meliputi konsumen Linggau Valey dan Bilal bin Rabbah, Pemilik lahan yang belum dibayar PT BNS, Bank BTN, PT MDS, CV TPB, BPN, serta instansi-instansi pemerintah lainnya.
Maka atas Nama FKKBNS (Forum Komunikasi Korban Buraq Nur Syariah) kami sangat memohon dan meminta APH khususnya pihak Kepolisian resort Kota LUbuklinggau Men”DPO”kan TSK dan segera menangkap TSK, dan kami juga meminta serta memohon kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau Segera Membentuk Tim Khusus Penyelesaian kasus Penipuan ini untuk memanggil semua pihak yang terkait dan berkepentingan dalam hal ini untuk duduk bersama mencari solusi terbaik agar semua pihak dapat saling memberi kemupakatan menyelesaikan kasus ini dengan bersama-sama tanpa merugikan masing-masing pihak yang berkepentinggan karena ini menyangkut masalah sosial masyarakat kota Lubuklinggau yang ingin memiliki rumah kecil namun sekarang pupus harapannya karena di tipu PT BNS. Ujar Kandar panggilan sehari-hari pria ini.

Ditambahkannya saat ini sudah timbul berbagai macam gesekan di lokasi perumahan mulai dari akan dilelangnya tanah perumahan Linggau Valey Oleh BPN, serta klaim dari PT MDS dan CV TPB Atas bangunan Linggau Valey, dan Antar pemilik lahan dengan konsumen Bilal Bin Rabbah yang saling Klaim kepemilikan lahan tanah. Ini akan menimbulkan masalah baru lagi kalau Pemkot dan APH tidak Segera ikut serta menengahi masalah ini.
Keputusan BPSK Kota Lubuklinggau dalam Gugatan FKKBNS kepada PT BNS sudah final dan memberikan rekomendasi segera Meng Eksekusi Aset PT BNS.
Harapan kami dari FKKBNS kepada Pemkot LLG Membantu Kami dalam Proses pendampingan Hukum dan kaji Aset bila perlu Pemkot meminta Peran BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) sebagai pihak propesional yang membantu penyelesaian perkara hukum PT BNS Dengan 430 Komsumen yang tertipu, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban Penipuan PT BNS.
Dan sebaiknya semua pihak menghindari klaim Hukum atas Lahan Sengketa dengan adanya “Status Quo” pada semua lahan Dan bangunan Eks PT BNS Sampai ada ketegasan berupa kepastian Hukum yang bersifat Final dan mengikat pada lahan dan bangunan sengketa tsb. (01.PR)

Check Also

Jaga situasi tetap kondusif, Badan Kesbangpol Gelar Rakor & Dialog di Kecamatan Muara Kelingi

MUSI RAWAS, Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 tinggal menghitung hari, guna menjaga situasi tetap …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *