Abdul Aziz, SH : Gugatan Nahwani Tidak Relevan

LUBUKLINGGAU, Petira – Sidang gugatan Nahwani melawan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) digelar hari ini senin 27 Juni 2022 dengan Agenda Pembacaan Gugatan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Sidang Dengan Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Llg di Pimpin oleh Hakim Ketua Wijawiyata, SH dengan Panitera Pengganti Emi Huzaimah, sedang kan dari Pihak Penggugat hadir Kuasa Hukum Nahwani Andika Wira Kusuma dari Pihak Tergugat dihadiri Langsung Oleh Akisropi Ayub selaku Ketua DPC PKB Murata didampingi Oleh Kuasa Hukum Abdul Aziz dan Muhammad Syah.

Setelah pembacaan Gugatan oleh Penggugat maka sidang selanjutnya dengan agenda Jawaban Para Tergugat (Partai Kebangkitan Bangsa) pada Kamis Mendatang dengan sistem E-Court.

Menanggapi Gugatan Penggugat (Nahwani) anggota DPRD Muratara dari PKB, Kuasa Hukum Para Tergugat (PKB) Abdul Aziz didampingi Muhammad Syah menyatakan bahwa secara substansi isi gugatan tentang perselisihan Partai Politik tentang Keberatan Nahwani diberhentikan dari Keanggotaan Partai berdasarkan SK DPP PKB No:11067/DPP/01/V/2022 tertanggal 19 April 2022.

Seharusnya Gugatan tersebut dilakukan Ke Mahkamah Partai bukan Kepengadilan Negeri hal tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol pasal 32 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 16 ayat (2) AD/ART PKB serta berdasarkan SEMA No 4 Tahun 2016. Dengan demikian Gugatan ke Pengadilan Negeri tidak memiliki relevansi secara hukum.

Adapun Subtansi Keberatan Berdasarkan Gugatan tersebut dikarenakan saudara Nahwani merasa tidak pernah di panggil oleh Partai Kebangkitan Bangsa. Perlu kami sampaikan bahwa apa yang menjadi keberatan saudara Nahwani tersebut bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya.

Saudara Nahwani sudah di klarifikasi pada tanggal 4 April 2022 atas beredarnya Video Mesum mirip dirinya dihadapan Pengurus DPC dan Ketua Dewan Syuro.
Dan saudara Nahwani mengakui bahwa Video Mesum tersebut dirinya dan siap diberi sanksi sesuai dengan mekanisme AD/ART PKB.

Atas dasar itulah DPC PKB Muratara mengajukan Pemberhentian Keanggotaan Partai dan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada DPP PKB melalui DPW PKB Sumsel dengan demikian Keberatan saudara Nahwani tidak memiliki dasar hukum, karena perbuatan beliau telah diakui kebenarannya dihadapan Pengurus DPC PKB Muratara dan Dewan Syuro.

Secara fakta hukum kami dari Kuasa Hukum Para Tergugat yakni DPP PKB, DPW Sumsel dan DPC Muratara siap membuktikan di persidangan bahwa Pemberhentian saudara Nahwani telah sesuai dengan AD/ART dan Mekanisme Hukum, jika diperkenankan Majelis Hakim kami siap membuka di persidangan video yang di maksud.

Pemberhentian saudara Nahwani sudah sesuai dengan Mekanisme AD/ART dimulai dari Kralifikasi lansung Rapat Pleno DPC PKB Muratara hingga Penyampaian Surat ke DPW PKB Sumsel dan DPP PKB. Dan semua prosedur itu tercatat didalam Berita Acara dan Sah secara hukum. (Rls)

 

Editor : awang

 

Check Also

Kadisdik H.Dian Chandera Dampingi Walikota Silaturahmi Dengan Guru Honorer

LUBUKLINGGAU- H. Dian Chandera Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Dr. H. Dian Chandera,M.Si mendampingi Walikota …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *