Ketua Bawaslu Sumsel : Terkait Laporan RC, Bila Memenuhi Syarat Formil dan Materil Akan Kami Sampaikan Kepada Wartawan

 

MUSI RAWAS, Petisirakyat.com Relawan Cerdas Lubuklinggau , menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Jum’at pagi, (23/12/2022).

Direktur Eksekutif RC Bahet Edi Kuswoyo bersama Wakil Ketua M. Ikhwan Amir, turut hadir juga LSM PEKO Andy Lala dalam wawancaranya kepada pihak media menerangkan bahwa tujuan pihak mereka datang ke Bawaslu Musi Rawas adalah guna melaporkan KPU Musi Rawas dengan dugaan melanggar Admistrasi dan Kode etik terkait terpilihnya dua anggota PPS 2019 telah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi oleh pihak KPU itu sendiri, karena mengikuti acara salah satu partai politik, hal itu telah melanggar kode etik namun kenyataannya masih di luluskan oleh KPU Musi Rawas menjadi Anggota PPK.

“Laporan kita tentunya mempunyai landasan yang kuat, yakni berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 2 dan pasal 3 ayat b dan 72 ayat d bahwa menyatakan harus mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selanjutnya Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pasal 8 ayat a sampai i, terus pasal 15 ayat A sampai H. dan yang ketiga nomor 8 tahun 2022 pasal 35 ayat 1 syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS meliputi poin d menyatakan harus mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil,” ucap Direktur Eksekutif Relawan Cerdas, Bahet Edikuswoyo, MH yang juga sebagai Dosen Hukum Tata Negara STAI BS, selanjutnya akan meneruskan laporan tersebut ke DKPP.

Hal senada disampaikan Awang bahwa jika ada anggota PPK terpilih dengan rekam jejak yang buruk, apalagi mereka sudah jelas pernah dikenakan sangsi kemudian dalam perjalanannya ketika rekruitmen PPK Desember 2022 mereka diluluskan, ini adalah preseden buruk bagi LPU MURA.

” Kami mempertanyakan ada apa dibalik ini?? Dari sekian banyak puzzle-puzzle berita miring dan laporan yang dialamatkan ke KPU MURA, dan kemudian hari ini kami juga laporkan semestinya ini pintu masuk bagi Bawaslu maupun APH membongkar tabir yang menyelimuti KPU MURA, bisa jadi dugaan selama ini benar adanya tentang pungli dengan bandrol yang wahh setiap person PPK ini” ujar Aktivis Sumsel Bersatu ini. adanya dugaan pelanggaran.

Masih menurut ketua Depicab WKI MURA ini KPU MURA Ini selalu kontroversial, seharusnya ini menjadi catatan bagi DKPP untuk memeriksa komisioner KPU MURA..
Bawaslu MURA saat dimintai tanggapannya Khoirul Anwar dari Divisi Pengawasan Bawaslu Mura mengatakan untuk pelanggaran etis dan administrasi memang ranahnya kami, dan Laporan ini kami tindaklanjuti, saat ini juga tim kami juga sedang melakukan penelusuran di lapangan atas laporan yang masuk kemarin, dan Laporan dari RC tentu akan kami teruskan juga ke DKPP, apalagi kan DKPP Sumsel salah satunya mantan Bawaslu MURA.

Khoirul Anwar juga menjelaskan setiap laporan tetap kita terima nanti akan kita kaji apakah memenuhi syarat formil dan materil, kalaw belum memenuhi syaratnya akan kita kembalikan ataw kita panggil untuk memenuhi syarat selama dua hari untuk melengkapi.katanya

menurut Khoirul setelah dikaji memenuhi syarat formil dan materil identitas pelapornya ada,bukti buktinya ada, saksi saksi melihat mendengarkan langsung nanti pihak Bawaslu Mura akan meregister laporan tersebut selama tiga hari.teranh khoirul kepada awak media

masih dikatakan Divisi Pengawasan kalaw laporan tidak terpenuhi syarat formil dan materil tetap menjadi temuan informasi awal kami untuk melakukan penelusuran, tetap pihak Bawaslu Musi Rawas tetap bergerak tidak hanya menunggu laporan saja.ungkapnya

“kita lihat bukti buktinya seperti apa karena pelanggaran itu ada tiga etik,pidana dan administratif”ujar khoirul

sampai saat ini ada dua laporan masuk kepada bawaslu mura terkait perekrutan PPK di KPU musi rawas,kata khoirul

Ditempat terpisah melalui via telp Ketua Bawaslu Sumsel Yenli menjelaskan ” kami dari Bawaslu Provinsi Sumsel meminta kepada Bawaslu Musi Rawas untuk dapat mengkaji laporan tersebut apakah sudah memenuhi Formil dan Materil kalau sudah memenuhi syarat formil materil berlanjut proses selanjutnya, ucap Yenli

lanjut yenlie menjelaskan kalau laporan ini diproses oleh Bawaslu musi rawas berarti akan jelas isu isu selama ini dan bawaslu musi rawas harus cermat dalam mengkaji laporan masyarakat tersebut biar jelas permasalahan yang saat ini terkait rekrutment PPK di musi rawas.katanya

Ahmad Nafi SH,MH selaku Tim Pemeriksa Daerah Prov sumsel yang juga perpanjangan DKPP RI saat dihubungi via telp menjelaskan untuk laporan masyarakat keBawaslu Musi Rawas terkait rekrutment PPK diselesaikan oleh Bawaslu Musi Rawas diproses selama 14 hari setelah laporan,kalaw Laporan tidak memenuhsyarat formil dan materil tetap menjadi temuan nanti akan disampaikan Bawaslu Provinsi sumsel.kata A Nafi kepada wartawan

Masih dikatakann A Naafi apabila ada pelanggaran etik dibawa ke DKPP RI akan diperiksa oleh TPD sumsel bersama sama dengan anggota DKPP RI, TPD akan turun ketika akan diperiksa laporan itu sudah naik ke etik bila itu terbukti dan akan disidangkan.terangnya

Nanti kita menunggu dari pihak bawaslu musi rawas dari kajian apakah terpenuhi syara formil dan materil, ketika terpenuhi syarat formil dan materil nanti masuk pelanggaran etik,pidana ataw administratif.tutup ahmad nafi TPD Sumsel.

 

Check Also

Kadisdikbud Lubuklinggau Firdaus Abky Buka Gelar Karya P5

  Lubuklinggau, Petisi Rakyat – Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lubuk Linggau, Firdaus Abky, S.Pd, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *