LUBUKLINGGAU,
PETISI RAKYAT – Pernyataan “ekstrim” dilontarkan, Miirwan Batubara, Ketua Umum Pemuda Mandala Trikora (PMT) Musi Rawas, Meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk uji nyali dalam mengusut sampai tuntas Dugaan penyimpangan Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT MURA Sempurna Senilai 10 Miliar rupiah.
” Saya ” tantang” Kejari Lubuklinggau, untuk uji nyali membongkar aliran dana 10 miliar dugaan Korupsi BUMD PT Mura Sempurna, Kalau tidak mampu SP3 Saja, tegas Mirwan
Lebih lanjut, Menurutnya dalam beberapa kasus besar pernah terungkap, bahkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terbaik se-Indonesia waktu itu , dan naik great salah satunya waktu itu Pak Patris (sekarang Wakajati Riau) sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban beliau kala itu sebagai garda terdepan didaerah ini dalam mengusut berbagai kasus korupsi yang melibatkan anggaran Pemerintah daerah “notabene” uang rakyat,
” Andai” melempem” atau ragu-ragu sebaiknya serahkan saja ke Kejati Sumsel atau Kejagung, bahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk ambil alih dalam menangani perkara ini,
” Tapi saya yakin, Treckrecord Kajari Lubuklinggau yang baru ini, bukan kaleng-kaleng, Bahkan berbagai kasus besar pernah ditangani dan para pelaku dijebloskan kehotel predeo atau Lembaga Pemasyarakatan” Kata Mirwan optimis, seraya menerangkan kaidah-kaidah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
Edotor : awang