Lubuklinggau, Petira – Terkait pengajuan keberatan atas pemecatan Nahwani, S.Ip sebagai anggota PKB dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Ketua DPC PKB Kabupaten Musi Rawas Utara H. Akisropi Ayup saat diwawancarai di kediamannya, Rabu (1/6) menanggapi
“Landasan kita mengajukan pemecatan karna kasus yang menimpa Nahwani ini menjadi sorotan publik, apalagi menyangkut perbuatan amoral, ketika kasus ini mencuat hingga petinggi-petinggi partai pun tahu, maka saya sudah memanggil saudara Nahwani, dan meminta penjelasan langsung dan beliau mengakui perbuatan itu”.
Setelah itu kami ( pengurus PKB Muratara.red) melakukan rapat pleno yang dihadiri kyai-kyai dan banom-banom yang akhirnya diputuskan beliau kita pecat baik sebagai anggota partai maupun anggota DPRD. Saat ini surat keputusan DPP tentang pengajuan PAW sudah masuk ke DPRD Kabupaten Muratara, kita tunggu proses nya. Ujar Akis
Menanggapi perlawanan yang dilakukan Nahwani melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan agar menunggu putusan incraht, menurut mantan Pj. Bupati Muratara ini Gugatan itu salah kamar, seharusnya pengajuan gugatan itu dialamatkan ke Mahkamah Partai, itu yang harus dipahami. Aku berkeyakinan pasti Dio (Gugatan Nahwani) ditolak, tegas Akisropi
Teks & Editor : awang