Lubuklinggau, Petira – Dalam Forum Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang 4 Raperda Usul pemerintah kota Lubuklinggau yaitu Raperda penyusunan organisasi perangkat daerah, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2022-2024, Raperda Pengelolalaan Keuangan Daerah dan Raperda Retribusi persetujuan pembangunan gedung dan satu Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau yaitu Raperda tentang perlindungan pangan berkelanjutan.
Dalam Pemandangan Umum Fraksi nya yang dibacakan Yulian Efendi, Senin (11/10) Partai Golkar menyuarakan perlunya bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu diaktifkan kembali.
Kepada petisirakyat.com Fungsionaris Partai Golkar Kota Lubuklinggau Yani Rizal memperjelas apa yang diusulkan fraksi nya di DPRD
“ Terkait usulan fraksi golkar dalam forum resmi sidang paripurna yang didengarkan oleh pihak eksekutif, dan kawan-kawan media mengenai bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu bahwa inilah bentuk nyata keberpihakan Golkar pada masyarakat Lubuklinggau.
Partai GOLKAR secara nyata telah memperjuangkan dan mengusulkan kepada pemkot agar bantuan hukum gratis bagi masyarakat bisa dirasakan kembali karna hal ini merupakan yang sangat dinanti masyarakat dan andaipun usulan tersebut tidak diterima artinya pemerintah tidak aspiratif. Kita sudah menyerap aspirasi dan memperjuangkan nya. Ujar Uda Buyung panggilan akrab beliau. (ADV)
Teks & Editor : M. Ikhwan Amir