LUBUKLINGGAU, Petira – Masyarakat Kelurahan Kayu Ara kembali gerah karna di duga aktivitas pembangunan Vihara Dharma Ratana di RT.01 kembali dilakukan, ditandai lokasi sudah di land clearing dan dipagari seng.
Beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda Kayu Ara diantaranya Bapak Alfian, Ustad Affan, Bapak Supri, Hendra, Nanin, Sudar dalam konfrensi pers nya kepada awak media mengatakan tahun 2018 lalu pembangunan Vihara ini sempat heboh, sehingga masyarakat melakukan aksi demo penolakan pembangunan Vihara di lingkungan masyarakat karna di lokasi Vihara yang akan di bangun karna hampir semuanya masyarakatnya muslim.
Dalam siaran persnya Kelompok Masyarakat Kayu Ara menyatakan hari ini 04-7-2022 sudah berlangsung pertemuan Kelompok Masyarakat Kayu Ara dan sekitarnya tentang respon masyarakat atas proses pembangunan VIHARA DHAMMA RATANA RT.1 Kelurahan Kayu Ara. Mereka meminta kepada pemerintah kota Lubuklinggau :
1.Dimana dalam pemberitaan online bintangnusantara.com telah terjadi proses pembangunan VIHARA DHAMMA RATANA dimana lokasi pembangunan sudah dipagari seng.
2. Bahwa sudah ada surat pencabutan /pembatalan rekomendasi izin pendirian Vihara dhamma sarana dari Kemenag Kota Lubuklinggau Nomor B-2013/Kk.06.08.01/Kp. 02.3/08/2018
3. Dengan adanya poin nomor dua di atas maka proses pembangunan Vihara Dhamma Ratana menurut kami tidak bisa dilanjutkan lagi, karna batal demi hukum.
4. Dalam surat pernyataannya (tidak bermaterai) pada tanggal 22 Februari 2022 sdr Hindra Sumarjono pada tanggal 22 Februari 2022 Sdr. Hindra Sumarjono tidak menyatakan adanya surat pembatalan dari Kemenag per tanggal 12 Juli 2018 nomor surat 1626/KK/.06.08.05/KP.02.3/II/2018.
Sebagai masyarakat yang taat hukum ka m i tidak mau terjadi kegaduhan dan kita sangat berpegang pada aturan karenanya kami meminta kepada pemerintah kota Lubuklinggau dan Kapolres Lubuklinggau untuk menghentikan pembangunan Vihara Dhamma Ratana di RT.1 Kelurahan Kayu Ara karna sudah cacat hukum secara regulasi. Dan Kementerian Agama Kota Lubuklinggau agar mengklarifikasi ulang kepada sdr hindra sumarjono apakah surat pembatalan dari Kemenag saat itu sudah sampai ke yang bersangkutan belum? (Rls)