MUSI RAWAS, PETISIRAKYAT.COM – Untuk kali kedua Relawan Cerdas (RC) Lubuklinggau menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dalam proses rekruitmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024.
Direktur Eksekutif RC Bahet Edi Kuswoyo, MH dalam siaran persnya kepada para awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Jl. Agropolitan Center, Muara Beliti, Jumat (30/12) mengatakan berdasarkan pengamatan dan temuan kami pada tanggal 29 Desember 2022.
“Kami menganalisis secara seksama proses rekruitmen PPK Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 untuk pemilu 2024 itu tidak sesuai antara nama-nama peserta yang mendapatkan ranking nilai 15 besar dalam pengumuman oleh KPU MURA Nomor:311/PP.04-Pu/1605/2022 tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk pemilu tahun 2024” papar Bahet.
Masih menurut Ketua PPMI Lubuklinggau ini bahwa dari persoalan ini diduga adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Musi Rawas.merujuk Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami menduga adanya pelanggaran pemilu dimana ada kesan ada beberapa nama yang tak masuk 15 besar lulus CAT, kemudian diikutkan pada tes wawancara kemudian lolos 5 besar PPK, temuan kami nama-nama tersebut tersebar di 4 (Empat) Kecamatan,Kecamatan Sumber harta, Suka Karya, Muara Beliti dan Jayaloka, ini sebuah pelanggaran pemilu yang Terstruktur,Sistematis dan Massif yang dilakukan KPU Musi Rawas” tegas Dosen HTN STAI Bumi Silampari ini.
Dalam pengaduan resmi Relawan Cerdas ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas ini kita sudah perkuat data dan bukti hasil tes tertulis CAT berikut nama,nilai dan ranking-rankingnya juga lampiran berupa hasil Pengumuman KPU MURA Nomor 295/SDM.02.1-Pu/1605/2022 tentang hasil hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilu 2024, Pengumuman KPU MURA Nomor 311/PP.04-Pu/1605/2022 tentang penetapan hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK untuk pemilu 2024, Pengumuman KPU MURA Nomor 326/PP.04 -Pu/1605/2022 tentang hasil seleksi wawancara calon anggota PPK untuk pemilu 2024.
“Kami meminta kepada KPU Propinsi Sumsel untuk menunda pelantikan anggota PPK Musi Rawas dan mengambil alih serta rekrut ulang anggota PPK secara transparan, karna dugaan pelanggaran pemilu yang kami laporkan adalah bentuk kejahatan demokrasi, Kamimenyerukan agar pecat anggota KPU Musi Rawas, Geram Bahet”.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Musi Rawas yang tlah menerima laporan kami, Kami Minta agar Bawaslu menunjukkan taringnya bisa menjaga marwahnya dengan berani mengusut dugaan pelanggaran yang dilkakukan KPU MURA, jangan memposisikan sebagai pelindung dan penjaga KPU MURA, bukti formil dan materiil secara lengkap sudah kami lampirkan dalam pengaduan kami, dan insha Allah kasus ini akan kami kawal terus, insha allah kita laporkan ke DKPP juga, tegas Bahet.
Teks & Editor : awang