LUBUKLINGGAU
PETISI RAKYAT – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian empat Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada DPRD Kota Lubuklinggau yang dibacakan langsung Walikota H. SN. Prana Putra Sohe, Senin (30/1) di ruang sidang paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.
Adapun Keempat raperda usulan pihak eksekutif tersebut yakni :
pertama Raperda tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. Kedua Raperda tentang garis badan sungai Kota Lubuklinggau, ketiga Raperda grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020-2045 dan keempat Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah.
Walikota menyebutkan, Raperda diperlukan dalam pembangunan sebagai acuan dan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan sehingga yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum serta berjalan sesuai dengan koridornya.
“Perda adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan daerah,” katanya.
Dalam paripurna ini, ada 29 Raperda tahun 2023 yang akan di bahas. 14 merupakan usulan pamkot Lubuklinggau dan 15 merupakan raperda inisiatif DPRD Lubuklinggau.
Tutut hadir Wakil Walikota H. Sulaiman Kohar, Pimpinan Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Kepala-kepala OPD, Camat serta Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. (ADV)