Hendra Gunawan, SSTP : DPM-PTSP Lubuklinggau Raih Penghargaan Kategori Menyampaikan Hasil Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Dari Kemenpan-RB

Lubuklinggau, Petira – Salah satu OPD Pemkot Lubuklinggau kembali torehkan prestasi yang mengharumkan Kota Lubuklinggau. Tal lain tak bukan OPD itu adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di bawah kepemimpinan Hendra Gunawan, SSTP, DPMPTSP kembali raih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yakni penghargaan kategori pelayanan baik kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, serta menyampaikan hasil evaluasi Penyelengara Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2020 kategori “Baik” dan capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) dengan nilai 3,88.

Kepada para awak media Aan, sapaan akrab kepala dinas yang satu ini bahwa Penghargaan ini merupakan apresiasi atas Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2020, khususnya pada instansi Role Model Pelayanan Publik. Pada tahun 2020, evaluasi pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 221 daerah.

Ditambahkannya juga bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaiknya pada masyarakat.

“Saya berharap, prestasi ini dapat terus dipertahankan, serta optimis untuk meraih predikat A, selain itu kita juga akan terus meningkatkan fasilitas sarana prasarana dan inovasi-inovasi dalam rangka pelayanan publik,” ujar Aan.

Mantan Kabag Prokopim Kota Lubuklinggau ini, juga menjelaskan Kami juga akan membantu para investor yang akan berinvestasi di Lubuklinggau dengan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan investasi, ini sesuai ararmhan dan intruksi Presiden Ir.Joko Widodo.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, kita akan menjaga citra baik pemerintah, membangun soliditas dan kerja sama meningkatkan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sdangkan untuk peningkatan kinerja, kita menjaga selalu budaya dan mindset yang ramah, santun, dan profesional dalam melayani masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, penghargaan tersebut menindaklanjuti amanat Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. (ADV)

 

Penulis : M. Ikhwan Amir

Check Also

Kadisdikbud Lubuklinggau Firdaus Abky Buka Gelar Karya P5

  Lubuklinggau, Petisi Rakyat – Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lubuk Linggau, Firdaus Abky, S.Pd, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *