Kejati Sumsel, Rabu (16/6/2021) menahan Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang mendapat respon dari Bambang Irawan Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel.
Sebelumnya, Kasi penerangan dan hukum kejati sumsel, khaidirman, menjelaskan bahwa Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, yang sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi pada rabu paginya dan keduanya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan mereka kala itu.
Bambang mengatakan pihaknya melihat ada sedikit kejanggalan terhadap penetapan tersangka kepada Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mengigat mereka berdua merupakan pejabat teras pemerintahan provinsi di era kepemerintahan Alex Noerdin sebagai Gubernur, tentu pihaknya berkeyakinan seorang pejabat ASN tidak mungkin melakukan sebuah pengerjaan mega proyek tanpa ada arahan dari Gubernur Sumsek saat itu.
“Kita melihat mengenai penetapan itu sedikit janggal, bahasa rilis dari kejaksaan yang diutarakan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel itu karena status tersangka itu disebabkan jabatan keduanya saat itu, kalau benar begitu redaksi Kasi Penkum Kejati Sumsel maka perlu digaris bawahi oleh kejati sumsel bahwa keduanya itu mantan Pejabat teras di Pemerintahan Provinsi di era Alex Noerdin sebagai Gubernur, tidak mungkin pejabat ASN itu mengerjakan persoalan pembangunan masjid Sriwijaya itu baik soal administrasi dan lainnya sebagai itu tanpa ada arahan dari Alex Noerdin yang saat itu sebagai Gubernur Sumsel” jelas bambang.
selama masa Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel, bambang menjelaskan kalau Alex Noerdin lah yang sangat menggebu-gebu soal promosi pembangunan Masjid Sriwijaya itu di berbagai kunjungan kerja Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel saat itu.
“Kalau memang keduanya itu salah dalam menggunakan jabatannya saat itu silahkan Kejati sumsek menjalankan proses hukum terhadap keduanya, tapi kejati sumsel ahrus melihat kasus ini secara komprehensif dan terpaku kepada segelintir oknum yang kami anggap mereka-mereka para mantan Pejabat ASN yang sudah tersangka itu menjadi “tumbal” politik dari Alex Noerdin, sekali lagi kami titipkan dengan Kejati Sumsel untuk lebih Jeli dan komprehensif dalam kasus ini, Bapak Alex itu selama jadi gubernur sumsel selalu mempromosikan video rencana pembangunan masjid Sriwjaya tersebut dan saya duga ide utama pembangunan itu idenya Pak Alex Noerdin.” Ungkap Bambang.
Bambang menambahkan pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sampai sejauh mana Kejati Sumsel mengungkap sosok utama dari Kasus Korupsi dana hibah untuk Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Kita berharap kejati sumsel fair dalam proses hukum pada kasus ini, jangan terkesan tidak berani dan tebang pilih dalam prosesnya, kejati sumsel mesti ungkap dalang utamanya, apalagi di era pak Alex ini sudah konsumsi publik kalau urusan kasus dana hibah dan bansos sumsel di eranya Pak Alex juga masih ditangani oleh kejati sumsel, jadi kita harap kejati sumsel mesti fair dalam kasus tersebut, ungkap dan tangkap aktor utamanya jangan kroco-kroconya yang menjadi tumbal hasrat politiknya” tutupnya. (Rls)