MUSI RAWAS, KOMPAS.com – Dua pesta pernikahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dibubarkan polisi karena tak mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (5/12/2020). Lokasi pesta pernikahan yang dibubarkan tersebut berada di Desa Prabumulih dan Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kerumumanan massa di tengah pandemi Covid-19.
Check Also
Jaga situasi tetap kondusif, Badan Kesbangpol Gelar Rakor & Dialog di Kecamatan Muara Kelingi
MUSI RAWAS, Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 tinggal menghitung hari, guna menjaga situasi tetap …