PMT Minta Pemkab Laporkan Ke APH Dugaan Pencetakan Tiket Ilegal Danau Aur Karna Hilangnya PAD Dari Retribusi Objek Wisata

MUSI RAWAS, Petira – Terkait mencuatnya kasus yang melibatkan oknum pengelola objek wisata danau aur, kecamatan sumber harta oleh masyarakat setempat karena diduga melakukan penyelewengan berupa mencetak karcis tiket masuk objek wisata di duga ilegal tanpa sepengetahuan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPRD ) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas memantik reaksi beberapa pihak diantaranya salah seorang aktivis kawakan Murali Mirwan Batubara.

Kepada awak media Ketua Pemuda Mandala Trikora Musi Rawas- Lubuklinggau ini menyayangkan kisruh yang sekian lama ini baru mencuat ke publik. Menurut Mirwan apabila benar dugaan pungli ini benar dilakukan artinya selain daerah dalam hal ini pemkab Musi Rawas dirugikan dalam hal ini kehilangan PAD dari retribusi tiket selama kurang lebih 6 bulan merujuk dari laporan masyarakat ke pemkab pada bulan mei. Yang kedua adalah dugaan pencetakan karcis ilegal ini bisa dilaporkan ke APH ini terkait dugaan pungli nya juga masuk pencatutan kalau karcis itu dicetak menggunakan logo pemkab Musi Rawas atau dinas pariwisata.

Kami menghimbau kepada Bupati jika dugaan pencetakan tiket ini ilegal ini benar adanya Bupati tidak hanya saja mencabut surat tugas pengelola objek wisata saja tetapi melaporkannya Ke APH karena dalam hal ini pemkab yang dirugikan, kalau tidak dilaporkan bisa runtuh wibawa bupati. Ujar Mirwan.

Seperti yang diberitakan portal media Beligat.com Masyarakat Sumberharta didampingi HMI Lubuklinggau-Mura, melaporkan semakin buruknya (amburadul, red) sistem pengelolaan Objek Wisata Danau Aur. Kondisi tersebut membuat salah satu destinasi wisata andalan Mura ini, makin sepi pengunjung dan terancam ditutup.
“Masyarakat telah melayangkan surat tuntutan kepada Pemkab Mura agar mengganti pengelola Danau Aur tertanggal 24 Mei lalu. Alasannya, pengelola sudah melakukan penyelewengan seperti mencetak karcis diduga ilegal. Selain itu, pedagang sering kehilangan sehingga menimbulkan keresahan.

Atas permasalahan ini Kepala Disbudpar Mura telah membentuk tim investigasi dengan nomor surat tugas: 090/ 453/Budpar/2021 yang diketuai Kabid Objek Wisata.Hasilnya, tim membenarkan temuan tiket yang beredar belum dipesan BPPRD Mura dan dicetak 2021. Percetakan menerima orderan tiket yang sama, padahal Disbudpar belum mengorder cetak tiket masuk Objek Wisata Danau Aur. (Tim)

Check Also

Pilkada Serentak 2024, KPU Muratara Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

MURATARA, RMR.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *