LUBUKLINGGAU – Setelah 14 tahun harta peninggalan orang tua yang diwariskan untuk anak-anak perempuan almarhum H Imam Baharudin dan almarhumah H Jawahir selalu dipersoalkan oleh ahli waris yang lain, tiga orang anak anak perempuan selaku ahli waris antara lain Erwani, Rita Herwati dan Misrawati mengadukan permasalahan perihal tersebut kepada seorang advokat muda M. Hidayat, SH, MH dan menunjuk nya sebagai Penasehat Hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau.
Kepada awak media ahli waris didampingi Lawyer M. Hidayat mengatakan “Yang menjadi lawan kami dalam persoalan ini adalah saudara laki-laki kami sendiri yaitu Bahtarudin dan Saprudin, kami mempercayakan masalah ini kepada Pak Hidayat karena melihat keberhasilan Pak Hidayat mementahkan gugatan Bahtarudin di Pengadilan Negeri 4 bulan yang lalu,”Ujar Misrawati salah satu ahli waris.
Di Pengadilan Negeri, lanjut Misrawati, ternyata eksepsi yang diajukan Pak Hidayat menjadi rujukan hakim pemeriksa perkara, sehingga gugatan Bahtarudin di Pengadilan Negeri ditolak, oleh karena itu, kami sepakat untuk memperkuat persoalan waris ini, kami menunjuk langsung Pak Hidayat untuk dapat membantu, agar dapat memberikan penjelasan kepada majelis hakim dan meyakinkan hakim sehingga apa yang kami gugat ini dapat kami menangkan, tambahnya.
Sementara itu, M. Hidayat SH MH, selaku penasehat hukum dari penggugat menambahkan, dirinya berterima kasih kepada ibu-ibu yang sudah mempercayakan dirinya untuk menjadi advokat yang mendampingi dalam mencari keadilan
“Sebenarnya, persoalan ini sudah clean dan clear, karena sudah ada putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 72 Tahun 1983, yang mensahkan hibah atau objek sengketa. Jadi objek sengketa dari persoalan ini adalah sebuah lahan pekarangan yang terletak di Jalan Kartini kecamatan Tugumulyo, dengan luas ± 849 M². Lalu, putusan itu ditindaklanjuti dengan membuat kesepakatan pembagian waris pada tahun 2003, dan kesepakatan itu juga memberikan objek sengketa kepada anak-anak perempuan pewaris,”terangnya
Namun yang jadi persoalan, karena lahan pekarangan itu dikontrak oleh XL Tower, sehingga akan direbut oleh ahli waris yang lain, pengacara yang juga Ketua IKADIN Lubuklinggau ini menjelaskan bahwa pihak yang ditempat sebagai Tergugat sebanyak 8 orang, 5 orang menunjuk kuasa insidentil karena 5 orang ini memiliki hubungan darah, sementara 3 orang menunjuk Law Firm Gress Selly. (Rls)