Ceraikan Istri Diam-diam, Oknum Honorer Dinkes Dipolisikan

MUSI RAWAS – Gara-gara mengajukan gugatan perceraian secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri, seorang oknum honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas AA (inisial,red) dipolisikan.

Dalam siaran pers nya kepada awak media, Senin (28/3), M. Hidayat, SH, MH selaku kuasa hukum HW, istri oknum honorer dinkes Mura  AA menceritakan kronologis kejadiannya. Peristiwa bermula dari  AA mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya bernama HW pada 7 Januari 2021 yang lalu, namun didalam permohonannya AA memalsukan alamat dari HW, serta memalsukan cerita pertengkaran keluarga mereka .

Didalam sidang itu, AA juga menghadirkan saksi dua orang, dimana saksi diduga juga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sehingga hakim memutuskan permohonan tersebut secara verstek pada 18 Januari 2021 kemudian menerbitkan akta cerai pada 22 Februari 2021. Anehnya setelah terbit akta cerai ternyata AA menikah dengan salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan inisal SAM.

“AA mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya HW, tetapi AA diduga memalsukan alamat istri, merekayasa cerita pertengkaran rumah tangga, ironisnya HW baru mengetahui bahwa dirinya sudah berstatus janda yaitu pada 25 Januari 2022. Persoalan ini sudah kami laporkan pada 27 Januari 2022 yang lalu di Polres Musi Rawas, kami memberikan apresiasi kepada pihak Satreskrim Polres Musi Rawas yang dengan cepat merespon laporan yang sudah kami layangkan,”ujar M. Hidayat

Setelah melalui proses penyelidikan, lanjut Hidayat, akhirnya pihak Polres Musi Rawas telah menetapkan AA sebagai Tersangka berkaitan Pasal 242 KUHPidana pada 24 Maret 2022, Namun sayangnya, Pihak Polres Musi Rawas belum menahan tersangka, seharusnya pelaku ini ditahan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan diatas 5 tahun. Maka itu, kami juga mendesak agar pihak Polres Musi Rawas segera melakukan penahanan terhadap tersangka, dan segera melimpahkan ke pihak kejaksaan agar dapat segera dilakukan penuntutan”ujar Ketua IKADIN Kota Lubuklinggau ini seraya menambahkan seharusnya pihak Polres Musi Rawas juga menetapkan SAM sebagai tersangka.

Hidayat juga mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran kepada semua agar dalam mengajukan gugatan atau permohonan jangan sampai memalsukan identitas pihak yang dilaporkan ataupun digugat dan juga dilarang memberikan keterangan palsu di muka peradilan. (Rls)

 

 

Check Also

Ketua PMT Desak Bupati Segera Copot Kadisdik ; Himbau Agar Peserta Seminar Isolasi Mandiri

Petisirakyat.com – Lubuklinggau – Kegiatan Seminar ditengah wabah Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Yayasan Anak Negeri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *