MUSI RAWAS, PETISI RAKYAT – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas dengan agenda mendengarkan penyampaiaan rancangan peratutan daerah Kabupaten Musi Rawas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun anggaran 2022 di Gedung DPRD, Rabu ( 21/6/2023).
Paripurna dipimpin waka II Hendra Adi Kusuma, SH dengan jumlah kehadiran Anggota Dewan sebanyak 21 orang dari 40 Orang, wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwartu Burlian, forkompimda, OPD serta Camat se-Musi Rawas.
Wakil Bupati (Wabup) Musirawas, Hj Suwarti Burlian menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022
dalam hal ini wabup apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Hal ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Wabup.
Wabup menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL). Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) berdasarkan Surat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 15 Mei 2023 Nomor 36 A/LHP/XVIII PLG/05/2023 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musirawas untuk Tahun Anggaran 2022.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan setelah melakukan pengujian terhadap Sistem Pengendalian Inter dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2022 memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)’ atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2022.
“Keberhasilan pencapaian predikat WTP yang ke-delapan kali dan tujuh kali secara berturut-turut, merupakan wujud dari komitmen bersama serta dukungan dan semua pihak. Baik legislatif, eksekutif maupun pihak pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra dalam pembangunan, mulai dari tertib anggaran tertib pelaksanaan dan pengendalian serta tertib dalam pertanggungjawaban,” tambah wabup.
Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang akan dalam Laporan Keuangan: Opini WTP yang menggambarkan kualitas terbaik atas sebuah laporan keuangan, diberikan dengan kriteria bahwa sistem pengendalian internal telah memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan dan secara keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
“Diharapkan predikat WTP ini dapat kita pertahankan dan kita tingkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada tahun-tahun yang akan datang,” harap Wabup.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berikut garis besar Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022.
REALISASI PENDAPATAN DAERAH
Rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah ditargetkan sebesar Rp1.921.168.70.324,00 dengan realisasi sebesar Rp1.837.624.307.978,20 atau 95,65%. Dengan rincian:
-Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target anggaran sebesar Rp247.238,151,722,00 terealisasi sebesar Rp138.977.052.926,79 atau 56,21%
– Pendapatan Transfer, dari target anggaran sebesar Rp1.662.618.035.458,00 realisasi sebesar Rp1.686 780.074.007,41 atau 101,45%.
-Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, berupa Pendapatan Hibah ditargetkan sebesar Rp11.312.483.144,00 realisasi sebesar Rp11.867.181.044,00 atau 104,90 %.
REALISASI BELANJA DAERAH
Belanja Daerah dapat dijelaskan bahwa realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp1.862.411.284.065,00 atau sebesar 91,36% dari rencana belanja sebesar Rp2.038.471.493.178,00. Dengan rincian:
-Belanja Operasi, yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa dan Belanja Hibah. Belanja Operasi sebesar Rp1.146.479.519 297,00 atau 89,18% dari rencana belanja sebesar Rp1.285.554.235.242.00.
-Belanja Modal yang meliputi Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, Belanja Aset Tetap Lainnya serta Belanja Aset Lainnya, realisasi sebesar Rp430.569.963.839,00 atau 94,96% dari rencana belanja modal sebesar Rp453.412.394.815.00
-Belanja Tak Terduga, realisasi sebesar Rp85.130.000,00 atau 0,60% dari rencana belanja sebesar Rp14.228 192.192,00
-Belanja Transfer, yang meliputi Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan, realisasi sebesar Rp285.276.670.929,00 atau 100,00% dari rencana belanja sebesar Rp285.276.670.929,00.
REALISASI PEMBIAYAAN DAERAH
-Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp117.302.822.854,00 dengan realisasi sebesar Rp117.299.062.353,64
-Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0,00 (NIHIL)
-Pembiayaan netto tahun anggaran 2022, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, dari anggaran sebesar Rp117.302 822.854,00 realisasinya sebesar Rp117.299.062 353.64
-SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp92.512.086 266,84. (ADV)