Tose: Walaupun Mobil itu ditemukan tetap saja pengelola parkir mall harus bertanggung jawab
LUBUKLINGGAU
PETISIRAKYAT.COM – Mengejutkan viral dimedsos (media sosial ) sebuah mobil jenis Honda Brio warna merah diduga hilang diparkiran mall ternama dikota Lubuklinggau yaitu Lippo plaza yang beralamat di jalan Yos Sudarso No.31 Kelurahan Taba Jemekeh kecamatan Lubuklinggau Timur II kota lubuklinggau Sumatera selatan
Informasi hilangnya mobil tersebut di share atau unggah oleh akun medsos Berita Linggau (4/2),dalam narasi yang di unggah berikut dengan foto mobil disebutkan
“Kok bisa ya mobil diparkiran mall bisa hilang?saat dikonfirmasi ke bagian SKY
Parking kesannya ngak enak bgt”
“Dak usah banyak Cerito”
Di dalam foto yang terlihat diunggah oleh akun Berita Linggau tersebut juga terdapat foto percakapan melalui pesan WhatsApp dari orang yang dinamai Sky Kiki bertuliskan
“Dak usah banyak cerito diam Bae kl
dak tau”
“Wartawn itu bukan Intel”
“Dak Ado gunonyo kau ngomong”
“Maksud atek guno ckmno pak”
“Dengar dak kau ”
“dak usah banyak cerito”
“Siapo yang banyak cerito ”
Menurut informasi yang di dapat awak media kami bahwa mobil Honda Brio Merah dengan plat mobil BG.1633.GA itu hilang sore kemarin, milik Anton pegawai di RS Siloam yang tinggal di daerah megang, Kemudian kami pun mencoba menghubungi Anton pemilik mobil tersebut, untuk mengetahui kronologis peristiwa hilangnya mobil miliknya di area parkir mall Lippo plaza, tetapi hp nya hanya berdering saja dan wa yang kami kirimkan belum terjawab.
Kemudian pukul 19.10 hp awak media kami terhubung dengan Anton. Ia menceritakan kronologis kejadiannya
Hari Rabu Tanggal 1 Feb pukul 20.15 ia masuk kerja shif malam kemudian esok paginya 2 Februari pagi Ia akan pulang kerja dan mengetahui Kunci mobilnya hilang, tetapi mobil masih ada di kawasan parkir, dan ia pun sudah melaporkan ke security, hingga Ia pun pulang ke rumah dan malamnya pun ia cek lagi mobil masih ada. Kemudian jumat tanggal 3 kerja masuk jam 13.30 wib, dan diketahui mobil nya hilang sekitar pukul 15.00 wib. Ia pun heran kenapa mobil itu bisa keluar sedangkan struk atau tiket parkir nya masih ada dengan saya, ujar Anton.
Selaku korban dan pemilik mobil Honda Brio ini, Anton mengucapkan terimakasih atas peran media yang begitu cepat menyampaikan informasi ke masyarakat sehingga mobil miliknya ditemukan kembali juga Tim Macan Linggau yang dengan sigap dan cepat mengungkap kejadian ini.
Mengetahui informasi hilangnya mobil dikawasan parkiran mall Lippo, Tim Macan Linggau bertindak, sekitar pukul 12.00 siang ini, mendapat laporan dari masyarakat keberadaan mobil tersebut di kelurahan pelita jaya, lamgsung saja Tim Macan Linggau bergerak kelokasi di melakukan pengintaian terhadap pelaku, hingga pukul 4 sore pelaku belum menampakkan batang hidungnya, menurut pacar korban pelaku (H) bersama temannya pergi, kemudian segera Barang Bukti Mobil Brio Merah itu diamankan Tim Macan Linggau di bawa ke polres Lubuklinggau.
Misbahudin Lubis yang mewakili pihak korban Anton yang turut turun ke lokasi ditemukannya Mobil Ia mengatakan karna peristiwa hilangnya mobil keponakwn kami sudah dilaporkan ke polres kami serahkan proses hukumnya kepada polres termasuk dengan pihak pengelola psrkir Sky Parking, kawan-kawan wartawan bisa kejar terus ke pihak pengelola parkir kenapa bisa terjadi kehilangan.
Hal senada disampaikan oleh Aktivis Pemuda Ahmat Tarsusi, Berita hilangnya mobil Honda Brio BG 1633 GA di area parkiran malk Lippo plaza ini viral dan cukup menyedot perhatian publik, Ia menyayangkan itu terjadi apalagi sistem parkir di Mal punya tingkat keamanan yang tinggi, artinya ada human error disini.
Kemudian kita ketahui sore ini mobil tersebut ditemukan Tim Macan Linggau di daerah Pelita Jaya, tetapi tetap saja pihak pengelola parkir SKY PARKING tetap bertanggung jawab.Juga efek dari viral nya berita kehilangan mobil di area parkir mall akan membuat pengunjung mall was was dan merasa tidak nyaman kalau berbelanja ke mall.
Untuk diketahui bahwa Pengelola parkir harus bertanggung jawab apabila ada kendaraan milik konsumen yang hilang dikawasan parkir yang dibawah tanggungjawab pengawasannya. Dasar hukumnya salah satunya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/198 disebutkan majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. Juga UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 Tentang Perlindungan Konsumen. (Tim)