Ketua PB HMI Sesalkan Tindakan Represif Oknum Kepolisian Dan Penangkapan Sejumlah Massa Aksi Tolak Tambang Di Laonti

Jakarta, Petira – Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum Merupakan Hak Azasi setiap warga negara yang mesti dijunjung tinggi oleh siapapun, termasuk institusi penegakkan hukum. Apapun medianya !

PT. Gerbang Multi Sejahtera merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan Nikel, lokasi perusahaan tersebut terletak di Desa Wia-Wia Kecamatan Laonti dengan lahan seluas 2301 hektare. IUP eksplorasi PT GMS diterbitkan Pemda Konsel pada 2007, sedangkan IUP produksi dikeluarkan Dinas PTSP Prov. Sultra pada 2018 dengan nomor SK. 582/DPM-PTSP/VII/2018 berlaku hingga tahun 2028.

Pada tanggal 31 Mei 2021 lalu Kapal Tongkang Pengangkut Ore Milik PT. Gerbang Multi Sejahtera karam disekitar perairan laut desa tue-tue kecamatan laonti, sebanyak 40 kubik Ore Nikel tertumpah hingga merubah air laut berwarna merah dan mencemari lingkungan.

Sejak hadirnya perusahaan tersebut hingga saat ini, protes dan penolakan masyarakat terus terjadi akibat minimnya azas manfaat yang diterima masyarakat, mulai dari pencemaran lingkungannya hingga rusaknya mata pencaharian masyarakat yang mayoritas adalah nelayan.

Beberapa Jam lalu, kami mendapatkan informasi terkait insiden pembungkaman, penangkapan serta tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Polres Konawe Selatan yang melakukan pengawalan penyampaian aspirasi masyarakat bersama sejumlah aktivis terhadap aktivitas PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) melalui instrumen demonstrasi Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (18/9/2021) malam.

Dari berbagai sumber, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba mendapati informasi, Sebanyak tiga masa aksi yang ditangkap polisi saat demonstrasi berlangsung di lokasi tambang PT Gerbang Multi Sejahtera atau GMS. Ketiga masa aksi yang ditangkap adalah Anhar (Ketua Umum LMND Kota Kendari) serta dua nelayan lainnya yakni Erwin dan Abdul Basir.

Ketiga orang tersebut ditangkap polisi saat mengikuti demonstrasi bersama ratusan nelayan di lokasi tambang site PT GMS sejak Sabtu pagi, Gerakan demonstrasi tersebut sebagai upaya protes pencemaran laut akibat aktivitas PT GMS.

Tindakan Represif dan penangkapan yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian terjadi saat massa menghalau mobil perusahaan yang hendak menabrak masa aksi karena tetap bertahan menuntut penghentian aktivitas perusahaan tersebut. Akibat tidak dapat dibubarkan, aparat kepolisian pun melepaskan tembakan berkali-kali ke udara dilanjutkan dengan Gas Air mata.

Tidak sepantasnya Aparat Kepolisian bertindak represif terhadap masa aksi yang kebanyakan adalah Wanita dan Anak-anak, apalagi hingga menembakkan gas air mata kepada mereka.

Kami juga mendapati Informasi bahwa sampai saat ini massa aksi tolak tambang memilih tidur di jalan hauling perusahaan sebagai bentuk protes kepada pihak kepolisian agar segera melepaskan Anhar, Erwin dan Abdul Basir.

Untuk Itu Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas Dan Minerba Muhammad Ikram Pelesa dengan tegas meminta :
1. Kepada Kapolres Konawe Selatan AKBP. Erwin Pratomo, S.IK untuk segera melepaskan Saudara Anhar Ketua LMND Kota Kendari dan 2 Nelayan lainnya yakni Erwin dan Abdul Basir.

2. Kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Untuk Melakukan Pembinaan Terhadap Kepala Kepolisian Resor Konawe Selatan AKBP. Erwin Pratomo, S.IK Untuk bertanggung Jawab Atas Insiden Pembungkaman Dan Penangkapan Saudara Anhar Ketua LMND Kota Kendari dan 2 Nelayan lainnya yakni Erwin dan Abdul Basir.

3. Gakkum Kementerian LHK RI untuk turun langsung Ke Lokasi meninjau Aktivitas Perusahaan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang diduga melakukan kejahatan lingkungan, mencemari ekosistem laut.

4. Meminta Kementerian ESDM RI bersama Kementerian Investasi RI untuk meneliti kembali dokumen perizinan dan serta dokumen kepemilikan saham direksi PT. GMS yang diduga cacat hukum dalam proses peralihan kepemilikan.

5. Meminta Mabes Polri, Gakkum LHK RI, Kementerian ESDM RI untuk segera turun Ke Lokasi PT. GMS menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.

 

Teks : Rilis

Editor : M. Ikhwan Amir

Check Also

RSUD Sekayu Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional

PETISI RAKYAT SEKAYU, MUBA –  Prestasi prestisius di raih Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SEKAYU, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *