Ketum DPP BKADSI (Mantan Ketum DPP.APDESI) : Jangan Mau Di Intervensi ; Pelaksana Bimtek Wajib Punya Legal Standing

 LUBUKLINGGAU, Petira – Ketua Umum DPP Badan Kerja Sama Antar Desa Seluruh Indonesia (BKADSI) yang juga Mantan Ketua Umum DPP. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DR.H. Sindawa Tarang, SH, MM, MH yang akrab disapa bung ST melakukan lawatan ke Lubuklinggau dan melakukan pertemuan dengan APDESI Musi Rawas ( Mura) di Ballroom Hotel Smart, Selasa, 26/1/2022.

Dalam sesi wawancara dengan sejumlah awak media pasca pertemuan dengan kadez-kades se-Musi Rawas, pria asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang juga berprofesi sebagai lawyer itu mengungkapkan tujuan kehadirannya ke Bumi Silampari.

Foto diambil saat sesi wawancara DR. Sindawa Tarang dengan awak media ketika pertemuan dengan Kades-Kades Se-Musi Rawas

“Kebetulan saya ada kegiatan di Palembang, maka sekaligus mengunjungi dan bersilaturahmi dengan para kades atau APDESI Kabupaten Musi Rawas,” ujar Ketum DPP APDESI ini.

Saat disinggung wartawan apakah punya agenda khusus selain bersilaturahmi. Dia mengatakan “Ya untuk mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa berdasarkan undang-undang (legal standing), supaya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari itu pertama. Yang kedua, gunakanlah dana desa berpihak kepada masyarakat dengan merumuskan kegiatan berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat. Ketiga, tolong bantu para wartawan agar membantu para Kades untuk tidak diintervensi pihak lain”, paparnya.

Dijelaskan Bung ST jika para Kades salah dalam mengalokasikan dana desa maka berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum. “Jangan mau diintervensi, sebab kepala desa yang menganggarkan berdasarkan hasil musyawarah desa bersama masyarakat tentunya. Kuasa pengguna anggarannya juga kades itu sendiri, sehingga jika terjadi persoalan hukum di kemudian hari tentu kades lah yang paling repot mempertanggungjawabkan itu semua”, ungkap Bung ST.

Lantas bagaimana mengenai kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pemerintahan desa di Musi Rawas yang belakangan ini menjadi polemik dan menjadi dilema bagi para kades?. “Bung ST menegaskan bahwa bimtek atau workshop itu bahasa umumnya sebenarnya Bimtek yang ada itu peningkatan kapasitas mengacu pada Permendagri No.82 untuk kepala desa dan Permendagri No.83 untuk aparatur desa, yang menjadi persoalan disini pelaksana Bimtek itu punya tidak legal standing untuk itu, yaitu badan hukum dari Menkumham bagi pelaksana kegiatan?? Ujar ST. Jadi wajib pelaksana Bimtek punya legal standing”. Artinya dalam konteks ini antara tema kegiatan Bimtek dan legal standing pelaksana Bimtek harus la sinkron dalam hal ini Sindawa Tarang mengilustrasikan misalkan yang ada disana ada yayasan-yayasan tani indonesia (Yayasan Tentang Pertanian) yang diadakan Bimtek pelatihan desa, kan gak nyambung kalau begitu sama saja ke dokter gigi padahal orang itu mau melahirkan, canda Bung ST.

Sekali lagi DD perintah undang-undang, dana desa digunakan berdasarkan hasil musyawarah. Kebutuhan dana desa itu kepala desa dan masyarakatnya lah yang tahu akan kebutuhannya masing-masing, bukan berdasarkan pesanan dari luar misalnya pejabat atau perpanjangan tangan pejabat.

 

 

Teks & Editor : M. Ikhwan Amir

Check Also

RSUD Sekayu Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional

PETISI RAKYAT SEKAYU, MUBA –  Prestasi prestisius di raih Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SEKAYU, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *