Kuasa Hukum Cakades Taba Tengah Layangkan Surat Keberatan Kepada Panitia Pilkades

Musi Rawas, Petira- Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, yang proses pemilihannya dilakukan beberapa hari lalu, tepatnya pada hari selasa/ 06-04-2021, masih menyisakan permasalahan.

Polemik pilkades antar waktu ini menimbulkan rasa ketidakpuasan dari salah seorang calon kades Taba Tengah Abas Toni, kepada panitia pilkades dalam hal proses penghitungan suara.
Untuk diketahui dalam pilkades PAW ini ada 3 orang calon kepala desa yaitu 1. Misrayani, 2. Moh. Sabar, Spd.i dan 3. Abas Toni. Atas proses pemilihan yang dianggap ada dugaan kecurangan yang dilakukan panitia pemilihan, Abas Toni Cakades nomor urut 3 yang merasa dicurangi mengambil langkah hukum dengan menggugat panitia pemilihan melalui kuasa hukum nya Kenny, SH dan Johan Edi Nefri, SH, MH.

Kepada Petisirakyat.com Kenny, SH didampingi Johan Edi Nefri, SH, MH menyampaikan bahwa dalam proses penghitungan suara pilkades Taba Tengah klien kami merasa dirugikan dan dicurangi oleh sebab itu kami layangkan surat keberatan atas pilkades taba tengah kepada panitia pilkades yang yang mana dari data dan keterangan-keterangan yang kami peroleh bahwa :
– Pada saat proses penghitungan suara terjadi ketidak konsistensi dalam menentukan suara sah dan tidak sah
– Bahwa panitia pilkades sebelum pelaksanaan tidak pernah memberikan sosialisasi secara komprehensif dalam menentukan suara sah dan tidak sah

– Bahwa dengan tidak adanya sosialisasi pelapor merasa dirugikan karena ada 30 surat suara yang mencoblos abas toni, namun dianggap tidak sah oleh panitia pemilihan

– Bahwa surat suara yang dinyatakan tidak sah itu tercoblos tembus kebagian lain dalam posisi simetris namun tidak mengenai calon lain
– Bahwa ketidakpahaman dan ketidaksengajaan pemilih tersebut bukan untuk merusak surat suara

– Bahwa berdasarkan hal-hal diatas kami minta panitia pilkades untuk melakukan penghitungan suara ulang

– Bahwa mekanisme pemilihan diatur berdasarkan peraturan bupati nomor 11 tahun 2016 pasal 71.

Masih menurut Lawyer Kenny, SH ini bahwa dari plano rekapitulasi penghitungan suara suara Cakades nomor urut 1 Misrayani memperoleh 114 suara, cakades nomor urut 2 Moh. Sabar, Spd.i memperoleh 81 suara dan klien kami Abas Toni nomor urut 3 memperoleh 108 suara serta suara tidak sah sebanyak 64 suara. (01.PR)

Check Also

Lubuklinggau Sukses Jadi Tuan Rumah Harganas Tingkat Provinsi Sumsel 2024

LUBUKLINGGAU, PETISI RAKYAT |Puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *