Rapat Paripurna DPRD MURA Mendengarkan Pidato Pengantar Raperda Tentang Pelaksanaan APBD 2020

PETISIRAKYAT.COM, MUSI RAWAS – Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabbupaten Musi Rawas, Muara Beliti hari ini Senin (07-062021) digelar Rapat Paripurna Dalam rangka mendengarkan pidato pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten musi rawas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Firdaus Ce Ola didampingi Wakil Ketua II Hendra Adi Kusuma, SH dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Asisten, Kepala OPD, Camat, Insan Pers serta undangan dengan terlebih dahulu mendengarkan laporan Sekretaris DPRD Amir Hamzah, S.Sos.

Sekretaris DPRD melaporkan bahwa rapat paripurna DPRD dihadiri 22 anggota DPRD dan dinyatakan kuorum dengan agenda penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 Kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas bersama ini disampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan harapan Untuk dijadwalkan pembahasannya guna mendapatkan persetujuan bersama demikian disampaikan atas kerjasama yang baik diucapkan Terima kasih kepada Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud

Kemudian pimpinan sidang paripurna menyatakan sidang paripurna di buka dan terbuka untuk umum dan dilanjutkan pidato Bupati Hj. Ratna Machmud.

Dalam pidato pengantarnya Bupati menyampaikan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu dalam rangka rapat paripurna yang terhormat ini perkenankan kami menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020 beserta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini disajikan dalam bentuk laporan keuangan daerah yang meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih ( LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK) yang telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan surat Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 5 Mei 2021 nomor 25 A/ LHP/XVIII.PLG/05/2021 perihal Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020.

BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pengujian terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas tahun 2020.
BPK RI Perwakilan Sumsel telah memberi opini “wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020 keberhasilan pencapaian predikat WTP yang keenam kali dan 5 kali secara berturut-turut merupakan wujud dari komitmen bersama serta dukungan dari semua pihak baik disebut legislatif, eksekutif maupun pihak swasta sebagai Mitra dan pembangunan mulai dari tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pengendalian serta tertib dalam pertanggungjawaban.

Rencana pendapatan daerah TA 2020 terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp. 1.808.855.860.281 (satu triliun delapan ratus delapan milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah )
dengan realisasi sebesar Rp. 1.809.855.136.717,68 (Satu triliun delapan ratus sembilan milyar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tigapuluh enam ribu tujuh ratus tujuh belas koma enam delapan rupiah)

Realisasi belanja daerah TA 2020 mencapai Rp. 1.590.573.885.651, 62 (satu triliun lima ratus sembilan puluh milyar lima ratus tujuh puluh tiga koma enam dua rupiah) atau 92,29% dari rencana belanja sebesar Rp. 1.723.427.788.661,53 (satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga milyar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh satu koma lima puluh tiga rupiah). (ADV)

 

Teks & Editor : M. Ikhwan Amir

Check Also

Lubuklinggau Sukses Jadi Tuan Rumah Harganas Tingkat Provinsi Sumsel 2024

LUBUKLINGGAU, PETISI RAKYAT |Puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *