Terkait Pemecatan Sepihak 13 Perangkat Desa Ketuan Jaya, Ini Sikap Kadis PMD

PETISI RAKYAT

MUSI RAWAS – Senin (5/6)  sebanyak 13 Perangkat Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan yang merasa di “zholimi” karena dipecat secara sepihak oleh kepala Desa Hendri tanpa ada alasan yang jelas dan Diduga kuat menabrak aturan.

Adapun bunyi aturan tentang pemberhentian perangkat desa tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan bahwa:

a. Kepala Desa memberhentikan karena alasan meninggal dunia

b. Perangkat Desa berhenti karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan karena:

a) Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b) Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

c) Berhalangan tetap;

d) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan

e) melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Diterangkan Sekdes Ketuan Jaya Muri Darmawan mewakili 12 perangkat desa yang dipecat membaca semua bunyi pasal dalam aturan permendagri tersebut tidak ada satupun pasal yang dilakukan atau dilangggar oleh 13 Perangkat Desa

“Makanya kami aneh juga, aturannya sudah jelas dalam Permendagri dan kami merasa satupun bunyi pasal itu tidak ada yang kami lakukan tapi kok bisa kades tetap memberhentikan kami ini namanya nabrak aturan”ketus Sekdes

“Ketika permasalahan ini kami laporkan ke pihak kecamatan Muara Beliti sampai hari ini permasalahan kami terkesan tidak ada tanggapan serius dan terkesan pula pihak kecamatan membela tindakan kades tersebut,untuk itu hari ini kami melapor ke DPMD”

“Tujuan kami hari ini mau bertemu dengan Pak Kadis PMD, Pak Sekretaris atau Pak.Kabid mau nanya apakah Permendagri serta turunannya Perbub tentang tata cara pemberhentian perangkat itu masih berlaku atau tidak,serta kami minta pihak terkait tegas”

“Kedepan kami akan terus memperjuangkan hak kami baik minta bantuan DPRD ataupun langsung ke Bupati dan bukan tidak mungkin kalau masih tidak selesai kami akan tempuh jalur Hukum (PTUN)”

“Kalaulah diberhentikan sesuai prosedur dan aturan tentu kami terima dengan lapang dada tapi ini beda,pada intinya kami 13 Perangkat ini memperjuangkan hak kami sesuai aturan yang ada” tutup Sekdes

 

Sementara itu melalui sambungan telpon Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas  Sarjani Ilyas, S.Sos menjelaskan pemecatan perangkat secara sepihak itu tidak saja menabrak aturan permendagri bahkan juga menabrak perbup dan itu ada perda nya juga.

Mantan Camat Muara Beliti ini menjelaskan bahwa dirinya pada waktu rapat dengan para camat dan dihadiri pak Asisten 1 pak Ali Sadikin empat hari setelah pelantikan kades, kami sudah mewanti-wanti agar tidak ada yang boleh semena-mena menabrak aturan yang tlah ditetapkan artinya kita tetap berpedoman pada aturan-aturan itu. (Tim)

Check Also

Kadisdikbud Lubuklinggau Firdaus Abky Buka Gelar Karya P5

  Lubuklinggau, Petisi Rakyat – Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lubuk Linggau, Firdaus Abky, S.Pd, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *