MUSI RAWAS, Petira -Terhitung selama dua minggu terakhir di Agustus 2022, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil mengungkap 10 perkara, meliputi perkara 365, 363, 303 KUHP serta Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan jumlah keseluruhan 15 tersangka.
Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan press release, dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Kasi Humas, AKP Purwono Jaya, Kanit Pidum, Ipda Niko Rosbarinto dan Kanit Pidsus, Ipda Joni Jamaris, beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, mengatakan bahwa sengaja hari ini, melaksanakan press release ungkap kasus menonjol selama dua minggu terakhir ini.
“Dari 10 kasus yang berhasil diungkap meliputi 15 tersangka meliputi perkara 365, 363, 303 KUHP serta Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, namun dari berbagai macam perkara dan tersangka, salah satunya perkara 365 dialami oleh korban berinisial, K (60), yang terjadi di Dusun IV, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (17/8/2022).
Dimana kronologis perkara curas dengan kejadian singkat, kedua pelaku melukai korbannya berinisial, K dengan menggunakan sajam hingga korban mengalami luka bacok dibagian kepala belakang, dan kehilangan sepeda motor sehingga korban masih dirawat RSUD Ar Bunda.
Selanjutnya, Tim Landak melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengejaran terhadap pelakunya, namun belum membuahkan hasil.
Namun, selang dua hari, mulai ada titik terang pengungkapan kasus, berdasarkan BB berupa topi dari pelaku, dan mengarah ke pelaku berinisial, PN dan YN.
“Selanjutnya, anggota bergerak dan meringkus tersangka, namun salah satu tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, lalu anggota memberikan tembakan peringatan namun yang bersangkutan tidak mengubris, hingga dengan sangat terpaksa anggota melepaskan tembakan kearah kaki tersangka sehingga tersangka berhasil dibekuk beserta BB yakni sajam jenis parang, senpira jenis pistol serta topi milik tersangka,” jelas suami Ny Irene Gusti Hartono.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian kejadian-kejadian lainnya, yang menjadi atensi Polri yakni perkara 303 yakni perjudian, secara kovensional menggunakan dadu guncang dan perjudian online dan telah diungkap Satreskrim Polres Mura, begitu juga dengan penyalagunaan BBM, yang saat ini juga sudah menjadi atensi Bapak Kapolri.
“Dan saat ini situasi kondisi Kabupaten Mura, berkat ridho Allah SWT dan doa kita semua, serta upaya dari rekan-rekan Satreskrim dan peran serta masyarakat Kabupaten Mura, aman kondusif dan terkendali,” tutur suami Ny Irene Gusti Hartono.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil mengungkap 10 perkara, meliputi perkara 365, 363, 303 KUHP serta Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan jumlah keseluruhan 15 tersangka.
Diantaranya, perkara 365 dilakukan oleh tersangka PN dan YN, lalu perkara 363 dilakukan, DS, AS, MK, AC, RW, HI dan LK, kemudian perkara 303 dilakukan, MJ dan AG.
“Namun, yang paling menonjol dan menjadi atensi yakni melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Memindahkan/penimbunan minyak jenis pertalite menggunakan dirijen secara berulang-ulang), dilakukan oleh, RD dan JE,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka RD dan JE diamankan, Rabu (31/8/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, di SPBU Simpang Semambang.
Dimana modus keduanya, mengisi di Pom Bensin Simpang Semambang, dengan cara memindahkan BBM jenis pertalite subsidi kedalam dirijen, untuk tersangka RD didapatkan 5 dirijen sekitar 150 liter pertalite, sedangkan tersangka JE didapatkan 4 dirijen sekitar 120 liter pertalite.
“Kedua tersangka diacam 6 tahun penjara dengan denda 60 miliar,” jelas perwira berpangkat balok tiga ini.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kemudian perkara 303 perjudian yang saat ini menjadi atensi Bapak Kapolri, berhasil meringkus MJ dan AG
Tersangka MJ ditangkap terlibat perkara judi dadu guncang, ditangkap di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (20/8/2022), dan mengamankan BB diantaranya, dua lembar karpet lapak judi dadu guncang, dua lembar karpet warna merah bermotif bunga, dua set alat dadu guncang, dua lembar terpal plastik warna hitam, dua buah tas warna hitam tempat menyimpan peralatan dadu guncang.
Kemudian, tersangka AG ditangkap, terlibat dalam perkara judi online (judi togel) tersangka ditangkap di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (28/8/2022), berhasil menyita BB satu unit HP merk oppo a3 warna biru, satu buah rekapan nomor togel dan lima lembar kertas berisikan rekapan nomor togel.
“Modus tersangka AG, tersangka menerima pasangan dari pemain yang memasang kepadanya, kemudian pasangan dari yang memasang kepada tersangka dipasangkan tersangka di akun judi online di website BINTANG 4 D, dan tersangka sudah membuka judi online ini selama 7 tahun,” papar AKP Dedi sapaanya.
AKP Dedi menambahkan, selainya terlibat perkara 363 pencurian dengan pemberataran diantaranya, tersangka berinisial DS, AS, MK, AC, RW, HI dan LK.
Dan, dari enam tersangka curat ada dua masih anak dibawah umur yakni, DS dan AS, keduanya terlibat dalam pembobolan sekaligus pencurian di Polindes di Desa Bangun Rejo.
“Saat ini 15 tersangka, masih kita lakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (Rls)