Berikut Klarifikasi 4 ASN PROKOPIM MURA TERKAIT PLESETAN MURA MANTAB

Musi Rawas, Petira – Polemik Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral diberitakan memperolok jargon Mura Mantab dengan istilah Makan Pucuk Atap, akhirnya Kabag Prokopim bersama Tiga Kasubag angkat bicara menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya

Usai klarifikasi kepada Sekda Mura, EC Priskodesi keempat PNS di bagian Protokol dan Pimpinan Daerah (Prokopim) mengeluarkan pernyataan pada sejumlah awak media, Jumat (5/3).

Secara tegas Dicky Zulkarnain selaku Kabag Prokopim didampingi tiga bawahannya yakni Beni Mardiansyah, Misbah dan Deni membenarkan bila Sony sempat menemuinya Senin (22/2) diruang kerjanya.

Namun kedatangan Sony dijelaskan Dicky untuk bertanya seputar kegiatan di prokopim.
” Lima orang yang ada diruang kerja saya, saya, tiga bawahan saya dan dia. Awalnya dia bertanya seputar kegiatan di Prokopim, ya saya jawab apa saja yang telah dilaksanakan selama ini,” jelas Dicky.

Usai bertanya pada topik bahasan kegiatan entah apa awalnya sampai membicarakan Musi Rawas dari jargon Mura Sempurna dan sekarang menjadi Mura Mantab.

“Setahu dan seingat saya justru awalnya saudara Sony lah yang menyebut jargon Mantab dengan sebutan Makan Pucuk Atap. Bahkan hal ini disebutkannya berulang, salah satu bawahan saya yang mempertegas kalau Mantab itu kepanjangan dari Maju Mandiri dan Bermartabat,” tegasnya.

Kendati begitu sejauh ini Dicky masih akan mengkaji langkah hukum yang akan diambilnya, karena segala sesuatunya butuh pertimbangan matang.

“Saya hanya ASN, sudah jadi tugas dan kewajiban saya melayani pimpinan saya. Salah satunya mendukung program akan dijalankan Bupati dan Wakil Bupati Mura yang bermuara pada terciptanya Musi Rawas Mantab,” pungkasnya. (01.PR)

Check Also

Pj Wako Sampaikan Jawaban Eksekutif PUF DPRD Terhadap LKPJ 2023

LUBUKLINGGAU, PETISI RAKYAT Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri rapat paripurna DPRD …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *