Integritas, Kredibilitas dan Profesionalisme Hakim di Negeri ini Berada Pada Titik Nadir

*STAI BS Gelar Diskusi Edukasi Publik Bersama KY-RI

 

LUBUKLINGGAU, Petira | STAI Bumi Silampari kembali mengadakan Diskusi Publik dengan Keynote Speaker Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) dan beberapa panelis lainnya yaitu Ketua STAI BS Ngimadudin, MH, Advokat Ardi Sudrajat, SH, Ketua PWI Kota Lubuklinggau Endang Kusmadi.

Kegiatan yang bertajuk Diskusi Edukasi Publik Bersama Komisi Yudisial ini mengambil tema “Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim”. Bertempat di Aula STAI Bumi Silampari (13/10)

 

Ketua STAI Bumi Silampari, Ngimadudin, MH selaku panelis mengatakan bahwa diperlukan peran perguruan tinggi mengawal peradilan berintegritas. Integritas, kredibilitas dan profesionalisme hakim di negeri ini berada pada titik nadir. Mewabahnya mafia peradilan yang ditandai dengan maraknya pola-pola transaksional terhadap suatu perkara kini tak lagi dianggap aneh, apalagi buruk, tetap dipandang sebagai hal yang lumrah. Bahkan, apabila ada pihak atau orang yang tak turut melakukan dalam praktik-praktik mafia peradilan, justru akan dipandang sinis dan dianggap tak wajar.

Profesi hakim yang selalu disebut sebagai profesi mulia dan terhormat di sisi lain diperburuk citranya dengan perilaku korup penyandang profesi tersebut. Saat ini pula masyarakat diberi tontonan kualitas peradilan dan perilaku hakim. Kritik dan sinisme peradilan telah mengarah kepada ketidakpercayaan masyarakat dan membentuk sikap skeptis. Setiap saat, hari, jam bahkan menit dan detik, media seolah menelanjangi peradilan dengan mempertontokan hakim yang dilaporkan dan ditangkap. Kondisi hakim dan peradilan tidak dalam kondisi memuaskan. Ruang pengadilan ternyata tidak steril bahkan terbuka bagi kegiatan konspirasi, ketidakjujuran, korupsi dan perilaku menyimpang yang terkait dengan kebohongan dan kenakalan para hakim.


“Lembaga Pendidikan Tinggi Hukum memiliki peran yang sangat strategis dalam perbaikan sistem peradilan. Hal ini berkaitan dengan sumber daya manusia yang mengawaki lembaga terasebut. Lembaga tinggi hukum memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang siap memasuki lembaga peradilan, khususnya dari lulusan program sarjana”. Ujar Ngimad.

Ardi Sudrajat, Advokat Lubuklinggau, sebagai panelis pertama dengan tema “Penegakan Hukum Untuk Pencari Keadilan” mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak, telah diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwasanya semua warga Negara sama kedudukanya didalam hukum atau kita sering menyebutnya dengan equality before the law. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang.

“ Setidaknya terdapat 5 masalah yang timbul dalam penegakan hukum yaitu; Sistem peradilan yang dipandang kurang independen; belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial; Inkonsistensi dalam penegakan hukum; Masih adanya intervensi dalam proses penegakan hukum; dan Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum” ujar Ardi.

Perwakilan Komisi Yudisial, Erlandsah selaku panelis kedua memaparkan tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat.  Laporan dapat dilakukan oleh perseorangan/kelompok individu, badan publik / badan hukum, korporasi / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Laporan ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Laporan disampaikan secara tertulis atau format digital dalam Bahasa Indonesia, juga dapat dengan Lisan (Tuna Aksara), Laporan tertulis harus ditandatangani/diberi cap jempol oleh pelapor, Laporan dapat disampaikan langsung atau tidak langsung melalui pos, faksimile, atau sistem online.

“Surat laporan menyebutkan nama dan jabatan terlapor (majelis hakim/hakim yang dilaporkan dan/atau nomor perkara) yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai; KTP/SIM/Passport /Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) / Surat Kuasa khusus melapor ke Komisi Yudisial / Apabila masih ada hubungan keluarga, maka wajib melampirkan buku nikah/KK, Apabila mewakili lembaga negara/instansi pemerintah, maka tidak perlu disertai KTP. Adanya ALAT BUKTI seperti Keterangan Pelapor, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terlapor, Surat, Informasi yg diucapkan, dikirimkan, diterima / disimpan secara elektronik dengan alat optik / yangg serupa dengan itu, Petunjuk (dari ket.saksi, surat & ket. Terlapor)”. Ujar Erland.

M. Martindo Merta Selaku panelis ketiga membahas tentang Advokasi Hakim. Advokasi Hakim adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Salah satu bentuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perlindungan terhadap hakim. Perlindungan terhadap hakim adalah mutlak. Baik dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, keamanan, dan pembelaan yang proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Perlindungan tersebut diberikan bukan semata untuk individu hakim, melainkan yang lebih penting lagi yaitu terhadap kewibawaan peradilan itu sendiri” Tegas Martindo
Endang Kusmadi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau yang juga menjadi pemateri mengatakan bahwa Perlunya humas yang aktif di masing-masing pengadilan.
“Karena wartawan tidak bisa mengambil data secara sepihak. Selain itu di daerah juga ada keterbatasan, kalau wartawan hasus selalu stay di pengadilan. Jadi sangat diperlukan jika ada humas. Wakapun sebenarnya sudah ada humas, namun tidak aktif dan efektif” tambah Endang.

Sebagai panelis terakhir, Wiwin Prabudiani mengatakan bahwa Komisi Yudisial dapat menerima langsung laporan dan permintaan pemantauan persidangan. Alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia Jalan Kramat Raya No 57 Jakarta Pusat atau bisa melalui Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 Palembang (Depan Kodam II Sriwijaya) Kode Pos 30128. Selain datang langsung, boleh juga melalui media sosial seperti website: www.komisiyudisial.go.id Instagram @komisiyudisialri email: humas@komisiyudisial.go.id atau bisa melalui inbox Facebook @ KomisiYudisialri.

“Adapun syarat meminta dilakukan pemantauan adalah Identitas, membuat kronologis, membuat alasan mengapa perlu KY memantau perkaranya, Menyampaikan dugaan pelanggaran hakim, lengkapi dengan copian KTP, dakwaan/gugatan, dan bukti pendukung (foto, video, rekaman) ungkap Wiwin.

Salah satu Dosen Prodi HTN Bahet Edi Kuswoyo, MH saat diwawancarai awak media kami menyampaikan Diskusi Edukasi Publik ini sangat baik untuk mengedukasi masyarakat khususnya bagi mahasiswa agar memahami peran dan fungsi KY. Dengan kehadiran KY Perwakilan Propinsi ini akan lebih mempermudah langkah bagi para pencari keadilan atas ketidakpuasan atas putusan hakim maupun pelanggaran-pelanggaran hakim itu sendiri.

Jangan sampai sinisme di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Maka dengan pengawasan yang ketat dari KY akan memberikan rasa keadilan yang sebenarnya yang menjadi keinginan masyarakat

Kehadiran KY sangat dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap hakim sehingga marwah hakim dan lembaga peradilan bisa terjaga integritasnya. Tutup Bahet.

 

 

Check Also

RSUD Sekayu Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional

PETISI RAKYAT SEKAYU, MUBA –  Prestasi prestisius di raih Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SEKAYU, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *