MURATARA, Petira – DPRD Kabupaten Muratara menuai sorotan publik, lantaran hasil Laporan Hasil Pemwriksaan BPK-RI menemukan adanya dugaan pemborosan anggaran dalam beberapa item anggaran.
Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022
Berdasarkan regulasi tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 perubahan kedua tahun 2021 menjelaskan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan pemeriksaan atas peraturan bupati tersebut dan dokumen pembayaran diketahui bahwa tunjangan perumahan dibayarkan kepada Ketua DPRD sebesar Rp34.254.000,00 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27.403.200,00 per bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp21.500.000,00 per bulan.
Sementara besaran tunjangan perumahan Tahun 2020 adalah Ketua DPRD sebesar Rp16.500.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp16.000.000,00, dan Anggota DPRD sebesar
Rp15.500.000,00. Kenaikan tunjangan perumahan mulai dibayarkan bulan Februari 2021.
Dengan demikian, terdapat kenaikan besaran tunjangan perumahan pada Tahun 2021 sebesar Rp17.754.000,00 untuk Ketua DPRD; Rp11.403.200,00 untuk Wakil Ketua DPRD; dan Rp6.000.000,00 untuk Anggota DPRD.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar
Rp3.981.664.400,00 atas kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD.
Ketika awak media kami menghubungi Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Efendi Aziz via HP, Ia mengatakan kalau dirinya saat ini sedang di luar kota, dan terkait masalah pemborosan anggaran itu bukan di masa dia sebagai sekwan, itu masa pak Saidi, coba hubungi saja beliau ujar Efendi Aziz menutup pembicaraan telponnya. (Tim)